Risma meminta penegak hukum tidak ragu dalam menindak tindakan korupsi. Jika terbukti, Risma meminta supaya oknum tersebut ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Aparat penegak hukum untuk tidak ragu-ragu menjalankan tugasnya. Kalau memang ada bukti yang kuat, jangan segan untuk bertindak supaya ada efek jera," katanya.
Sebelumnya, Penny Tri Herdiani (28), seorang Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polres Malang.
Penny menjadi tersangka kasus korupsi penyaluran dana bantuan PKH senilai Rp 450 juta.
Penny menjabat sebagai pendamping sosial PKH di Kecamatan Pagelaran 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021. Sementara, kasus korupsi yang menjeratnya berlangsung terjadi mulai tahun anggaran 2017 hingga 2020.
Baca juga: Kisah Suwaji, Mantan Petinju yang Sukses Jualan Tikus Putih di Kota Malang
Penny melakukan tindak pidana korupsi itu dengan menyalahgunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyalahgunaan itu terdiri dari berbagai motif.
Pertama, menahan KKS yang seharusnya diberikan kepada KPM. Terdapat 16 KKS yang ditahan dan tidak pernah diberikan kepada yang berhak.
Kedua, KKS yang KPM-nya tidak ada di tempat atau meninggal. Ada 17 KKS yang KPM-nya tidak ada di tempat.
Ketiga, mengambil sebagian bantuan empat KKS. Sehingga, empat KPM tersebut hanya menerima sebagian dari bantuan yang seharusnya didapatkan.