PEKANBARU, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Yan Prana Jaya divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau, Kamis (29/7/2021).
Yan Prana terbukti terlibat korupsi anggaran di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak, Riau, pada 2013-2017.
Yan terbukti merugikan negara Rp 1,8 miliar.
Baca juga: Sekda Riau Yan Prana Ditahan Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Rp 1,8 Miliar
Vonis terhadap Yan Prana Jaya dibacakan oleh Hakim Ketua Lilin Herlina, didampingi hakim anggota, Darlina dan Iwan Irawan.
Yan Prana mengikuti sidang secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Yan Prana terlihat mengenakan baju batik putih coklat.
Wajahnya tampak murung menyimak putusan majelis hakim.
Sementara pengacara Yan Prana dan jaksa mengikuti sidang putusan secara langsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Baca juga: Sudah Sebulan, Hasil Uji Sampel Varian Delta di Riau Belum Juga Keluar
Hakim menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menyatakan Yan Prana Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan, dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara kurungan selama 3 bulan,” kata Lilin Herlina.
Yan Prana dan jaksa sama-sama mengajukan waktu untuk berpikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya atas putusan tersebut.
“Terhadap putusan ini, terdakwa maupun penuntut umum punya hak yang sama. Bisa menerima, menyatakan banding, atau pikir-pikir dalam waktu 7 hari,” kata Lilin.