Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Sekda Riau Yan Prana Jaya Divonis 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/07/2021, 18:46 WIB
Idon Tanjung,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Yan Prana Jaya divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau, Kamis (29/7/2021).

Yan Prana terbukti terlibat korupsi anggaran di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak, Riau, pada 2013-2017.

Yan terbukti merugikan negara Rp 1,8 miliar.

Baca juga: Sekda Riau Yan Prana Ditahan Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Rp 1,8 Miliar

Vonis terhadap Yan Prana Jaya dibacakan oleh Hakim Ketua Lilin Herlina, didampingi hakim anggota, Darlina dan Iwan Irawan.

Yan Prana mengikuti sidang secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Yan Prana terlihat mengenakan baju batik putih coklat.

Wajahnya tampak murung menyimak putusan majelis hakim.

Sementara pengacara Yan Prana dan jaksa mengikuti sidang putusan secara langsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Baca juga: Sudah Sebulan, Hasil Uji Sampel Varian Delta di Riau Belum Juga Keluar

Hakim menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menyatakan Yan Prana Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan, dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara kurungan selama 3 bulan,” kata Lilin Herlina.

Yan Prana dan jaksa sama-sama mengajukan waktu untuk berpikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya atas putusan tersebut.

“Terhadap putusan ini, terdakwa maupun penuntut umum punya hak yang sama. Bisa menerima, menyatakan banding, atau pikir-pikir dalam waktu 7 hari,” kata Lilin.

 

Lebih ringan dari tuntutan

Vonis terhadap Yan Prana lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejaksaan Tinggi Riau.

Sebelumnya, jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan vonis 7,5 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut terdakwa Yan Prana dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, Yan Prana juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar.

Dalam surat dakwaan jaksa, kasus korupsi yang dilakukan Yan Prana Jaya pada saat dia menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak.

Yan didakwa bersama-sama dengan Donna Fitria, Ade Kusendang dan Erita.

Menurut jaksa, ada tiga anggaran kegiatan yang diduga dikelola secara melawan hukum, yakni anggaran perjalanan dinas, anggaran pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan pengelolaan anggaran makan minum.

Yan Prana Jaya ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Desember 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria di Maluku Tengah yang Perkosa Putri Kandung Ditetapkan jadi Tersangka

Pria di Maluku Tengah yang Perkosa Putri Kandung Ditetapkan jadi Tersangka

Regional
UIN STS Jambi Beri Pernyataan soal Mahasiswa yang Terlibat Pembunuhan

UIN STS Jambi Beri Pernyataan soal Mahasiswa yang Terlibat Pembunuhan

Regional
Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Sekda Kabupaten Semarang: Liburnya Sudah Cukup

Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Sekda Kabupaten Semarang: Liburnya Sudah Cukup

Regional
Politisi PAN Siap Bertarung dalam Pilkada 2024 Menjadi Bupati Ende

Politisi PAN Siap Bertarung dalam Pilkada 2024 Menjadi Bupati Ende

Regional
217 Kecelakaan Terjadi di Jateng Selama Mudik Lebaran 2024

217 Kecelakaan Terjadi di Jateng Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Cekcok, Pria di Bangkalan Tega Bacok Paman Sendiri hingga Tewas

Cekcok, Pria di Bangkalan Tega Bacok Paman Sendiri hingga Tewas

Regional
Gubernur Bengkulu Pastikan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau Diteruskan

Gubernur Bengkulu Pastikan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau Diteruskan

Regional
Gelisah Ngatiyem, Pembuat Selongsong Ketupat Didominasi Orang Tua

Gelisah Ngatiyem, Pembuat Selongsong Ketupat Didominasi Orang Tua

Regional
Cabuli Mantan Murid hingga Hamil, Oknum Guru SMP di Pontianak Ditangkap

Cabuli Mantan Murid hingga Hamil, Oknum Guru SMP di Pontianak Ditangkap

Regional
Polisi Periksa Kelaikan Bus ALS yang Terbalik di Malalak, Agam

Polisi Periksa Kelaikan Bus ALS yang Terbalik di Malalak, Agam

Regional
Suami di Magelang Aniaya Istri Pakai Kapak, Awalnya Cemburu Lihat Chat di Ponsel Korban

Suami di Magelang Aniaya Istri Pakai Kapak, Awalnya Cemburu Lihat Chat di Ponsel Korban

Regional
Tiga Kepala OPD di Solo Terima Parsel Lebaran, Kepala Inspektorat: Disalurkan ke Panti Asuhan

Tiga Kepala OPD di Solo Terima Parsel Lebaran, Kepala Inspektorat: Disalurkan ke Panti Asuhan

Regional
Polisi Penemu Rp 100 Juta Milik Pemudik Diberi Beasiswa Sekolah Perwira

Polisi Penemu Rp 100 Juta Milik Pemudik Diberi Beasiswa Sekolah Perwira

Regional
Setelah Macet Tiga Hari Berturut-Turut, Simpang Ajibarang Banyumas Kembali Normal

Setelah Macet Tiga Hari Berturut-Turut, Simpang Ajibarang Banyumas Kembali Normal

Regional
FX Rudy Ungkap Pesan Khusus dari Megawati, Apa Itu?

FX Rudy Ungkap Pesan Khusus dari Megawati, Apa Itu?

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com