Vonis terhadap Yan Prana lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejaksaan Tinggi Riau.
Sebelumnya, jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan vonis 7,5 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut terdakwa Yan Prana dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, Yan Prana juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar.
Dalam surat dakwaan jaksa, kasus korupsi yang dilakukan Yan Prana Jaya pada saat dia menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak.
Yan didakwa bersama-sama dengan Donna Fitria, Ade Kusendang dan Erita.
Menurut jaksa, ada tiga anggaran kegiatan yang diduga dikelola secara melawan hukum, yakni anggaran perjalanan dinas, anggaran pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan pengelolaan anggaran makan minum.
Yan Prana Jaya ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Desember 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.