KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, kasus penganiayaan pemilik warung kopi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa mendapat banyak sorotan.
Kini, oknum Satpol PP yang melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri (pasutri) pemilik warung kopi tersebut telah dicopot dari jabatannya.
Perkaranya pun sedang ditangani polisi.
Namun, peristiwa tersebut berbuntut panjang.
Pemilik warkop, Nur Halim (26) dan Amriana (34), harus menghadapi laporan soal dugaan kehamilan palsu dan penutupan warungnya.
Baca juga: Kehamilan Diduga Palsu, Perempuan Korban Pemukulan Satpol PP Gowa Dilaporkan ke Polisi
Pada Kamis (22/7/2021), Brigade Muslim Indonesia (BMI) melaporkan pasutri itu ke polisi lantaran kehamilan Riana yang diduga palsu.
"Kami merasa kecewa sebab korban ternyata tidak hamil padahal telah tersebar luas bahwa ia mengakui kehamilannya sudah 9 bulan dan setelah tes USG ternyata negatif," ujar Ketua BMI Zulkifli, Kamis (22/7/2021).
Soal pelaporannya ke polisi, Riana mengatakan bahwa perutnya sudah tidak membesar lagi.
Menurutnya, hal itu merupakan hal yang lumrah baginya sejak beberapa bulan terakhir.
"Perut saya memang kadang membesar dan kadang mengecil, saya juga tidak tahu penyebabnya apa padahal saya ingin sekali kembali menjadi seorang ibu yang bisa melahirkan anak tetapi segalanya kami serahkan kepada Allah," ucapnya, Jumat (23/7/2021).
Baca juga: Dilaporkan Dugaan Kehamilan Palsu, Korban Penganiayaan Satpol PP: Saya Serahkan kepada Allah