Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Peringatan, Pelaku Usaha di Solo yang Langgar PPKM Level 4 Langsung Ditutup

Kompas.com - 27/07/2021, 12:54 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pelaku usaha di Solo, Jawa Tengah, yang masih melanggar aturan meski ada penyesuaian aturan selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 akan ditutup tanpa ada peringatan terlebih dahulu.

"Kalau itu (pelaku usaha) melanggar tutup. Langsung ditutup tidak ada peringatan satu, dua. Tapi langsung tutup," tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Arif Darmawan, Selasa (27/7/2021).

Baca juga: Terapkan PPKM Level 4, Wakil Wali Kota Kupang: Tidak Pakai Masker Kami Larang Masuk

Berdasarkan surat edaran Wali Kota Solo Nomor 067/2284 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 disebutkan warung makan/ warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya serta restoran/ rumah makan dan kafe dengan lokasi tersendiri diizinkan makan di tempat dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas.

Kemudian, kursi dengan jaga jarak antar orang paling sedikit dua meter atau maksimal tiga tikar serta durasi makan setiap pengunjung maksimal 20 menit dan menerapkan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara untuk restoran/rumah makan dan kafe yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/ mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

"Nanti khusus untuk makan kita lihat kerumunannya bagaimana. Kemudian makan 20 menit itu cara bagaimana masih kita cari formulasinya," kata Arif.

Dengan adanya penyesuaian aturan PPKM Level 4, Arif mengaku akan meningkatkan patroli rutin untuk pengawasan protokol kesehatan (prokes).

Baca juga: Angka Kematian Pasien Covid-19 Tinggi, Wonogiri Berlakukan PPKM Level 4

Patroli akan menyasar ke lokasi rawan, terutama potensi kerumunan, seperti kawasan selter pedagang kaki lima (PKL) Manahan, Jalan Bhayangkara, Jalan Jayawijaya, dan Pasar Klitikan.

Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melakukan beberapa penyesuaian kepada sentra ekonomi selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Penyesuaian aturan PPKM Level 4 dimulai dengan dibukanya aktivitas pasar tradisional/ pasar darurat, baik yang menjual kebutuhan pokok (sehari-hari) maupun non-kebutuhan sehari-hari.

Waktu proses jual beli barang pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari/ kebutuhan pokok sampai dengan pukul 17.00 WIB.

Kemudian waktu proses jual beli barang pasar yang menjual non-kebutuhan sehari-hari sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Adapun kapasitas pengunjung 50 persen. Paling sedikit satu kali dalam seminggu dilakukan penyemprotan disinfektan.

Penyesuaian aturan juga diberikan kepada pelaku usaha. Pada PPKM Darurat, pelaku usaha hanya diperbolehkan take away dan delivery.

Pada PPKM Level 4 pengunjung boleh makan di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas dengan jaga jarak dan durasi makan setiap pengunjung maksimal 20 menit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum Polisi di Flores Timur Diduga Aniaya Awak Kapal

Oknum Polisi di Flores Timur Diduga Aniaya Awak Kapal

Regional
Calon Jemaah Haji Kabupaten Semarang Didominasi Petani

Calon Jemaah Haji Kabupaten Semarang Didominasi Petani

Regional
Soal Calon Menteri Kabinet, Gibran: Keputusan Presiden Terpilih

Soal Calon Menteri Kabinet, Gibran: Keputusan Presiden Terpilih

Regional
Lari dari Dinas, 4 Anggota Polresta Ambon Dipecat tidak Hormat

Lari dari Dinas, 4 Anggota Polresta Ambon Dipecat tidak Hormat

Regional
Cerita Bataona, dari Jurnalis 'Terpanggil' Jadi Relawan Tagana di NTT Selama 16 Tahun

Cerita Bataona, dari Jurnalis "Terpanggil" Jadi Relawan Tagana di NTT Selama 16 Tahun

Regional
Pemkab Rembang Buka Lowongan 3.011 Formasi ASN Tahun 2024

Pemkab Rembang Buka Lowongan 3.011 Formasi ASN Tahun 2024

Regional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic' di Kabinet, Gibran: Saya Tak Tahu Siapa

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic" di Kabinet, Gibran: Saya Tak Tahu Siapa

Regional
Saat Penjual Siomay di Semarang Curi 675 Celana Dalam...

Saat Penjual Siomay di Semarang Curi 675 Celana Dalam...

Regional
Eks Pejabat BUMD Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Jalan Pelabuhan Rp 7 Miliar

Eks Pejabat BUMD Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Jalan Pelabuhan Rp 7 Miliar

Regional
Jembatan Gantung Ngembik Magelang Dibongkar Lusa, Warga Bisa Lewat Jalur Alternatif Ini

Jembatan Gantung Ngembik Magelang Dibongkar Lusa, Warga Bisa Lewat Jalur Alternatif Ini

Regional
Anggota Geng Motor Pembacok Pelajar SMA Terancam 15 Tahun Penjara

Anggota Geng Motor Pembacok Pelajar SMA Terancam 15 Tahun Penjara

Regional
Rawan Terdampak Longsor, Warga Wolotopo Timur Ende Akan Direlokasi

Rawan Terdampak Longsor, Warga Wolotopo Timur Ende Akan Direlokasi

Regional
Soal 'Presidential Club', Gibran: Untuk Menyatukan Mantan Pemimpin

Soal "Presidential Club", Gibran: Untuk Menyatukan Mantan Pemimpin

Regional
Niatnya Berkonsultasi dengan Megawati Dinilai Tak Tepat, Gibran Buka Suara

Niatnya Berkonsultasi dengan Megawati Dinilai Tak Tepat, Gibran Buka Suara

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com