KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati mengumpulkan denda dari ribuan pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, Mikro dan Darurat mencapai Rp 79 juta.
Kasatpol PP Kabupaten Pati Sugiono mengatakan, selama Januari hingga Mei 2021, pelanggar prokes yang terjaring razia sebanyak 2.074 orang.
Sedangkan pelanggar dari Juni hingga 15 Juli 2021 sejumlah 886 orang.
Baca juga: Pemda Blora Dapat Rp 77 Juta dari Denda Pelanggar Protokol Kesehatan
Para pelanggar prokes yang terjaring razia mendapat sanksi berupa teguran lisan dan tertulis, sosial, serta denda.
Sesuai ketentuan Peraturan Bupati (Pebup) Pati Nomor 66 tahun 2020, sanksi denda bagi pelanggar prokes bagi masyarakat umum sebesar Rp 100.000.
Sementara bagi aparatur sipil negara (ASN) Rp 300.000, dan pengelola tempat usaha/kegiatan dikenai denda Rp 1 juta.
Sugiono mengatakan, total perolehan denda pelanggar prokes hingga kini telah mencapai Rp 79 juta.
Dari total tersebut, sekitar Rp 20 juta di antaranya diperoleh selama masa PPKM Darurat.
"Sampai saat ini tahun 2021 kita sudah mendapatkan Rp 79 juta lebih sekian dari denda. Semester pertama sekitar Rp 59,1 juta. Berarti bulan Juli ada sekitar Rp 20 juta," ujarnya dikutip dari Tribunsolo.com, Kamis (15/7/2021).
Baca juga: 2 Pekan PPKM di Jatim, Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Terkumpul Rp 502 Juta
Sugiono menambahkan, seluruh dana yang dihimpun dari para pelanggar prokes masuk ke kas daerah.
Oleh karena itu, ia berharap masyarakat dapat mematuhi prokes dalam kehidupan sehari-hari.
“Belum lama ini ada satu tempat hiburan karaoke yang melanggar PPKM, pengelolanya dijerat tipiring (tindak pidana ringan). Sehingga menjadi ranah kepolisian. Sedangkan pengunjung dan pemandu lagu sejumlah 25 orang kami beri sanksi denda sesuai peraturan bupati yang ada,” jelasnya.