www.kompas.com
Seorang pelanggar protokol kesehatan membayar denda di meja Kejaksaan Negeri Blitar setelah mendapatkan putusan hukuman denda pada sidang yang digelar di halaman Pemerintah Kabupaten Blitar selama operasi yustisi di Jalan Raya Kanigoro-Blitar, Rabu (7/7/2021)(KOMPAS.COM/ASIP HASANI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+