Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Sumedang, Satpol PP Kumpulkan Rp 137 Juta

Kompas.com - 21/01/2021, 19:05 WIB
Aam Aminullah,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mengumpulkan Rp 39,7 juta dari pelanggar protokol kesehatan.

Pelanggaran itu terjadi selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional.

Adapun PSBB proporsional mulai diberlakukan di Sumedang sejak 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Baca juga: Selama 6 Bulan, Pemerintah Beri Dana Tunjangan Korban Longsor Sumedang

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal mengatakan, selama pemberlakuan PSBB proporsional terdapat sebanyak 1.576 warga yang terjaring operasi yustisi.

"Dari total pelanggar tersebut denda terkumpul Rp 39,7 juta," ujar Rizzal kepada Kompas.com di Jalan Raya Ir Soekarno, Kecamatan Jatinangor, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Cerita Tim Dokter yang Pisahkan Bayi Kembar Siam Adam dan Aris

Rizzal menuturkan, para pelanggar didominasi pelaku perjalanan hingga warga yang beraktivitas di pusat keramaian.

"Kebanyakan mereka yang terjaring tidak memakai masker. Meski berdalih lupa tidak bawa masker, tapi kami tetap berikan sanksi denda sebagai efek jera," tutur Rizzal.

Rizzal menyebutkan, penegakkan disiplin protokol kesehatan selama PSBB Proporsional sendiri mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021.

Sementara itu, menurut Rizzal, sejak diberlakukan denda bagi pelanggar porotokol kesehatan pada 17 Desember 2020 hingga hari ini, denda yang terkumpul sebanyak Rp 137.171.000.

"Untuk di Sumedang sendiri, sejak diberlakukannya sanksi denda, pelanggar prokes terus berkurang. Jadi tentunya, operasi yustisi yang kami lakukan ini cukup efektif memberikan kesadaran kepada warga untuk bersama-sama memutus rantai penyebaran Covid-19," kata Rizzal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com