AMBON, KOMPAS.com - Sebanyak dua hakim ad hoc di Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, dinyatakan positif terjangkit virus corona atau Covid-19.
Keduanya mengikuti rapid test swab yang dilaksanakan Dinas Kesehatan Kota Ambon di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (13/7/2021).
Selain hakim, empat pegawai PN Ambon juga dinyatakan positif Covid-19 setelah mengikuti tes massal.
Baca juga: Kasus Baru Melonjak, Ambon Kembali ke Zona Merah Covid-19
“Hasil tes swab, ada dua orang hakim ad hoc dan tiga orang pegawai, serta satu honorer yang positif Covid-19,” kata Humas PN Ambon Lucky Rombot saat dikonfirmasi, Rabu (14/7/2021).
Ia mengatakan, dua hakim perempuan dan keempat pegawai pengadilan itu langsung diminta isolasi mandiri di rumah mereka masing-masing.
“Mereka langsung disuruh pulang untuk isoman,” kata dia.
Baca juga: Kesal Upacara Adat Dibubarkan Saat PPKM Darurat, Warga Merusak Bangunan Desa
Setelah itu, PN Ambon langsung melakukan pembatasan aktivitas di kantor.
Pembatasan berlaku hingga 21 Juli 2021.
Selama pembatasan, pegawai dan hakim akan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Ada enam poin kebijakan yang dibuat oleh Ketua PN Ambon.
Pertama, pembatasan aktivitas di kantor atau WFH.
Kedua, persidangan online tetap berjalan dan hanya bagi hakim dan panitera pengganti yang bersidang.
Baca juga: Aturan Baru PPKM Mikro di Ambon, Obyek Wisata Ditutup hingga Restoran Tak Layani Makan di Tempat
Ketiga, pemberlakuan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dimulai dari jam 08.30 sampai dengan 14.30 WIT.
Keempat, panitera, sekertaris panitera muda dan kepala sub bagian tetap bekerja dari kantor pada pukul 08.30 sampai dengan 14.30 WIT.
Kelima, absensi SIKEP tetap dilakukan dengan ketentuan bagi yang bekerja dari rumah sebanyak tiga kali.
Terakhir, pelayanan kantor PN Ambon akan kembali normal pada 21 Juli 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.