Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkara Baby Lobster, Pelaku Penyelundupan dengan Mobil Boks Didakwa 8 Tahun

Kompas.com - 12/07/2021, 18:57 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Terdakwa penyelundupan 66.937 ekor benih lobster yakni Bangsawan Utomo (36) didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara selama delapan tahun.

Dalam sidang dengan agenda dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang, Bangsawan melanggar pasal 99 Juncto pasal 26 Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagimana diubah dengan Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 8 tahun penjara.

Baca juga: Kronologi Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 33,8 Miliar Digagalkan

"Menyatakan terdakwa Bangsawan Utomo, terbukti secara sah terbukti melanggar perbuatan hukum dengan cara tanpa izin membawa 66.937 benih bening lobster, yang dibelinya dari nelayan Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung,"kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edy Susianto saat sidang, Senin (12/7/2021).

Edy menerangkan, terdakwa Bangsawan juga diketahui tak memiliki izin untuk membeli dan membawa lobster jenis mutiara dari nelayan di Lampung.

Baca juga: Baby Lobster Senilai Rp 18,4 Miliar Diselundupkan Layaknya Narkoba, 1 Pelaku Berhasil Kabur

Sehingga, perbuatannya pun dinyatakan ilegal.

"Perbuatannya terdakwa, membuat negara mengalami kerugian Rp 6.726.300.000," ujarnya.

Setelah membacakan dakwaan, terdakwa Bangsawan pun tak mengajukan eksepsi. Ia menerima seluruh dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Usai membacakan dakwaan, majelis hakim pun menuntut sidang dan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Regional
Jelang Pilkada, Dico Ganinduto Sebut Surveinya di Jateng Baik

Jelang Pilkada, Dico Ganinduto Sebut Surveinya di Jateng Baik

Regional
KPU Bangka Kurangi Jumlah TPS di Pilkada 2024, dari 911 Jadi 600an

KPU Bangka Kurangi Jumlah TPS di Pilkada 2024, dari 911 Jadi 600an

Regional
500-600 Ton Sampah Harian Kota Padang, 61 Persen Sisa Makanan

500-600 Ton Sampah Harian Kota Padang, 61 Persen Sisa Makanan

Regional
Panik Ular Masuk Dapur, Ibu di Salatiga Tidak Telepon Damkar tapi Ojek Online

Panik Ular Masuk Dapur, Ibu di Salatiga Tidak Telepon Damkar tapi Ojek Online

Regional
Pria di NTT Diduga Cabuli Anak 9 Tahun di Kebun

Pria di NTT Diduga Cabuli Anak 9 Tahun di Kebun

Regional
BEM Unnes Kritik Biaya Sumbangan Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Ini Kata Kampus

BEM Unnes Kritik Biaya Sumbangan Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Ini Kata Kampus

Regional
Satu Rumah dan 2 Sepeda Motor Ludes Terbakar di Sebatik, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Satu Rumah dan 2 Sepeda Motor Ludes Terbakar di Sebatik, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Regional
Partai di Brebes Buka Penjaringan Pilkada, Mantan Wakil Bupati dan Sejumlah Petani Bawang Ambil Formulir

Partai di Brebes Buka Penjaringan Pilkada, Mantan Wakil Bupati dan Sejumlah Petani Bawang Ambil Formulir

Regional
Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Regional
Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Regional
Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Regional
Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Kilas Daerah
Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com