Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terapkan Kerja dari Rumah, Begini Cara Pemprov Kaltim Awasi Kerja ASN

Kompas.com - 07/07/2021, 06:18 WIB
Zakarias Demon Daton,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali memberlakukan sistem kerja dari rumah dan kantor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (6/7/2021).

Hal itu dilakukan guna menghindari penumpukan pegawai di kantor dan meminimalisir penularan Covid-19.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Muhammad Sabani mengatakan, komposisi pembagian kerja 75 persen dari rumah dan 25 persen di kantor.

"Nanti setiap unit kerja di masing-masing kedinasan mengatur pembagiannya," ungkap Sabani saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Kasus Covid-19 di Kaltim Melonjak Dua Kali Lipat dalam Sepekan Terakhir

Meski sebagian besar pegawai kerja dari rumah, kata Sabani, pengawasan berupa absensi dan laporan kinerja selalu dalam kontrol kepala unit kerja.

"Walau kerja dari rumah, mereka tetap absen secara online dan diberi tugas jadi tetap terawasi," tutur Sabani.

Dikutip dari Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim tertanggal 6 Juli 2021 Nomor 065/3359/B.Org-TL tentang Penegasan Atas Sistem Kerja Dalam Tatatan Normal Baru, dan Pembatasan Pelaksanaan Acara Seremonial, serta Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pemantauan dan pengawasan pegawai yang kerja dari rumah dan kantor dilakukan pimpinan unit kerja masing-masing dinas.

Pimpinan unit kerja memberikan tugas kedinasan kepada ASN yang kerja dari rumah maupun di kantor serta mengevaluasi hasil kerjanya.

Pimpinan unit kerja juga memastikan tingkat kehadiran pegawai melalui absensi online serta memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja.

"Apabila ada ASN yang tidak melaksanakan tugas kedinasan maka ada sanksi disiplin," terang Sabani.

Baca juga: Gubernur Kaltim Minta Pengawasan Pintu Masuk Bandara dan Pelabuhan Diperketat

Sanksi disiplin diatur dalam Pasal 7 PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pasal itu memuat tiga sanksi disiplin yakni sanksi disiplin ringan berupa teguran, sanksi disiplin sedang berupa tunda kenaikan gaji dan pangkat serta sanksi disiplin berat berupa penurunan pangkat.

Sabani menjelaskan, surat edaran tersebut, juga mengatur pelaksanaan kegiatan kedinasan taat protokol kesehatan serta pembatasan perjalanan dinas ke luar kota.

"Perjalanan dinas kecuali bersifat penting, itu pun harus izin atasan dari unit kerja itu. Kalau enggak hal penting, ya enggak bisa," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir di Sulsel Tewaskan Belasan Orang, Mitigasi Risiko Dipertanyakan

Banjir di Sulsel Tewaskan Belasan Orang, Mitigasi Risiko Dipertanyakan

Regional
Viral, Video Polisi Razia Kosmetik di Sekolah, Polda Lampung Sebut Misinformasi

Viral, Video Polisi Razia Kosmetik di Sekolah, Polda Lampung Sebut Misinformasi

Regional
Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Regional
Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Regional
Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Regional
Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Regional
Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com