TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Ratusan merpati aduan dan puluhan orang pemiliknya diamankan seusai nekat menggelar turnamen balapan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sesuai instruksi Presiden RI Joko Widodo di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Senin (5/7/2021).
Petugas Sabhara Polresta Tasikmalaya berhasil menggerebek dan membubarkan paksa warga yang nekat berkerumun menggelar aduan merpati tersebut di hari ketiga PPKM Darurat.
"Saat melaksanakan patroli PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya, kami berhasil menemukan kerumunan masyarakat sedang latihan turnamen aduan merpati di Jalan Sewaka. 200 merpati diamankan dan 32 orang dibawa ke Mako Polres Tasikmalaya untuk dilakukan pembinaan," jelas Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan, kepada wartawan di kantornya, Senin siang.
Baca juga: 15 Warkop di Ponorogo Ditertibkan karena Nekat Buka Malam dan Bikin Kerumunan
Doni menilai, pembubaran kerumunan masyarakat dalam menggelar turnamen latihan aduan merpati ini salahsatu upaya tegas Kepolisian dan Satgas Covid-19 menegakkan aturan PPKM Darurat.
Masyarakat yang masih bandel dan melanggar protokol kesehatan akan disanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Adapun dalam Perda tersebut pelanggar akan mendapatkan sanksi kurungan maksimal 3 bulan dan denda minimal Rp 500.000 sampai maksimal Rp 50 juta.
"Sekali lagi, kami harap ke masyarakat jangan sampai ada yang berkerumun atau keluar rumah kalau tak ada urusan sangat penting. Seperti kegiatan ini dinilai mengundang kerumunan, melanggar prokes, dan terpaksa dibubarkan paksa," tambah Doni.