Salin Artikel

Nekat Gelar Adu Balap Saat PPKM, 200 Merpati Disita, 32 Pemiliknya Terancam Penjara 3 Bulan

Petugas Sabhara Polresta Tasikmalaya berhasil menggerebek dan membubarkan paksa warga yang nekat berkerumun menggelar aduan merpati tersebut di hari ketiga PPKM Darurat.

"Saat melaksanakan patroli PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya, kami berhasil menemukan kerumunan masyarakat sedang latihan turnamen aduan merpati di Jalan Sewaka. 200 merpati diamankan dan 32 orang dibawa ke Mako Polres Tasikmalaya untuk dilakukan pembinaan," jelas Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan, kepada wartawan di kantornya, Senin siang.

Doni menilai, pembubaran kerumunan masyarakat dalam menggelar turnamen latihan aduan merpati ini salahsatu upaya tegas Kepolisian dan Satgas Covid-19 menegakkan aturan PPKM Darurat.

Masyarakat yang masih bandel dan melanggar protokol kesehatan akan disanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Adapun dalam Perda tersebut pelanggar akan mendapatkan sanksi kurungan maksimal 3 bulan dan denda minimal Rp 500.000 sampai maksimal Rp 50 juta.

"Sekali lagi, kami harap ke masyarakat jangan sampai ada yang berkerumun atau keluar rumah kalau tak ada urusan sangat penting. Seperti kegiatan ini dinilai mengundang kerumunan, melanggar prokes, dan terpaksa dibubarkan paksa," tambah Doni.

Sementara itu, sebanyak 200 merpati aduan disita petugas Kepolisian dan para pemiliknya menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Jika masih ada warga yang masih nekat bandel tak menjalankan prokes, lanjut Doni, pihaknya akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Ini peringatan sekali lagi, kita tindak tegas bagi warga bandel tak taat prokes selama PPKM Darurat berlaku sampai 20 Juli nanti," pungkasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2021/07/05/133540678/nekat-gelar-adu-balap-saat-ppkm-200-merpati-disita-32-pemiliknya-terancam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke