KOMPAS.com - Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi akhinya berhasil menangkap JA (20), pria yang tega menganiaya neneknya berinisial EP (57), di Kelurahan Salekoe, Kecamatan Warga Timur, Palopo, Sulawesi Selatan.
Pelaku ditangkap di kediamannya pada Sabtu (19/6/2021) sekitar pukul 21.00 Wita.
"Setelah menerima laporan, diketahui identitas pelaku, kemudian tim mencari keberadaan dan diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Mungkasa, Kelurahan Salekoe, sehingga dilakukan penangkapan,” kata Kanit Reskrim Polsek Wara Ipda Andi Akbar, saat dikonfirmasi, Minggu (20/6/2021).
Baca juga: Detik-detik Polisi Tangkap Debt Collector yang Ambil Paksa Motor Nasabahnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah dibawa ke Mapolsek Wara untuk dimintai keteranga.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman paling lama dua tahun penjara.