PALOPO, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menangkap pemuda berinisial JA (20), yang tega menganiaya neneknya, EP (57), di Kelurahan Salekoe, Kecamatan Warga Timur, Palopo.
JA ditangkap di rumahnya pada Sabtu (19/6/2021) sekitar pukul 21.00 Wita dan digelandang ke Mapolsek Wara.
Kanit Reskrim Polsek Wara Ipda Andi Akbar mengatakan, pelaku ditangkap karena menganiaya neneknya.
Kejadian itu bermula ketika pelaku meminta uangkepada orangtuanya untuk membeli obat cacing. Namun, orangtua korban menolak memberi uang.
Baca juga: Sandiaga Bantah Kembali Terpapar Covid-19, Ini Alasan Pegawai Kemenparekraf 100 Persen WFH
"Tidak diberikan karena pelaku memintanya dengan cara tidak sopan atau nada tinggi," kata Akbar saat dikonfirmasi, Minggu (20/6/2021).
Mengetahui hal itu, nenek korban memberikan uang sebesar Rp 25.000 untuk membeli obat cacing.
"Akan tetapi pelaku tidak terima yang menganggapnya masih kurang," kata Akbar.
Pelaku lalu protes kepada ibunya, mereka pun cekcok akibat uang diberikan sang nenek kurang. Cekcok itu berujung pertengkaran fisik.