Salin Artikel

Polisi Tangkap Pria yang Aniaya Neneknya hingga Terluka Setelah Diberi Uang Rp 25.000

KOMPAS.com - Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi akhinya berhasil menangkap JA (20), pria yang tega menganiaya neneknya berinisial EP (57), di Kelurahan Salekoe, Kecamatan Warga Timur, Palopo, Sulawesi Selatan.

Pelaku ditangkap di kediamannya pada Sabtu (19/6/2021) sekitar pukul 21.00 Wita.

"Setelah menerima laporan, diketahui identitas pelaku, kemudian tim mencari keberadaan dan diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Mungkasa, Kelurahan Salekoe, sehingga dilakukan penangkapan,” kata Kanit Reskrim Polsek Wara Ipda Andi Akbar, saat dikonfirmasi, Minggu (20/6/2021).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah dibawa ke Mapolsek Wara untuk dimintai keteranga.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman paling lama dua tahun penjara.


Kronologi kejadian

Kata Akbar, kasus penganiayaan itu terjadi pada Jumat (18/6/2021) sekitar pukul 20.30. Wita.

Sambungnya, kejadian berawal saat pelaku meminta uang kepada orangtuanya untuk membeli obat cacing.

Namun, orangtuanya menolak. Sebab, lanjut Akbar, pelaku memintanya dengan tidak sopan.

Mengetahui itu, EP kemudian memberikan uang RP 25.000 kepada pelaku untuk membeli obat cacing. Tapi pelaku menganggap uang yang diberikan korban masih kurang.

Lalu pelaku mengambil pisau dapur dan mengarahkannya ke sang ibu.

"Akan tetapi dilerai oleh korban yaitu neneknya namun pisau dapur tersebut mengenai korban pada jari kelingking yang mengakibatkan luka iris," ujarnya.

Usai kejadian itu, korban lantas melapor ke Polsek Wara hingga pelaku akhirnya ditangkap.

 

(Penulis : Kontributor Kompas TV Luwu Palopo, Amran Amir | Editor : Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2021/06/20/121418378/polisi-tangkap-pria-yang-aniaya-neneknya-hingga-terluka-setelah-diberi-uang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke