KOMPAS.com - Kasus driver ojek online (ojol) ditangkap polisi setelah mengantarkan minuman keras (miras) pelanggan lewat aplikasi Go-Shop di Kota Solo menjadi sorotan Wali Kota Gibran Rakabuming Raka.
Kedua driver ojol itu pun diundang ke Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (15/6/2021).
Setelah bertemu dengan driver ojol bernama Andri (36) dan Haikal (21), Gibran pun meminta kasus tersebut menjadi pembelajaran bersama.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Terduga Pemasok Senjata KKB, Berawal Ditemukan Uang Rp 370 Juta
"Nanti ke depan kalau ada kejadian seperti ini didampingi dari awal sampai akhir. Pastikan juga untuk history transaksi record-nya benar-benar sudah disimpan di database. Jadi yang ngirim siapa, yang menerima siapa kalau ada masalah hukum seperti ini segera terselesaikan dengan baik," kata Gibran.
"Karena ini justru menjadi perlindungan terhadap driver yang mana dikhawatirkan itu nanti akan terjadi lagi dan statusnya ini sudah selesai semua," terangnya.
Baca juga: Gibran Undang Driver Ojol yang Ditangkap Polisi karena Antar Miras Pelanggan, Ini Pesannya...
Menurutnya, PT Gojek akan ikut memberikan bantuan dan dirinya berjanju akan berhati-hati dan teliti sebelum menerima pesanan barang.
"Karena di sini kami menjalankan order sesuai SOP dan terdaftar di aplikasi. Andaikan tidak tedaftar di aplikasi pun saya yakin dari driver tidak berani menjalankan orderan yang seperti ini," kata Haikal.
Baca juga: Ada Klaster Covid-19 di Ponpes Solo, Gibran Ingin PTM Terbatas pada Juli 2021 Tetap Jalan