Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, kasus itu berawal saat razia penyakit masyarakat di sekitar Terminal Tirtonadi.
Saat itu polisi mendapati seorang driver ojol membawa minumas keras.
"Dan hasil pendalaman dan penyelidikan yang dilakukan petugas, bahwa driver ojol tersebut hanya dalam kapasitas sebagai jasa kurir pengantar pesanan pembeli (kapasitas saksi dalam paristiwa tersebut). Sehingga terhadap driver ojol langsung dipulangkan malam itu dan diberikan surat tanda bukti penerimaan barang bukti bahwa minuman beralkohol yang dibawa disita oleh petugas," kata Ade.
Selain itu, Polresta Solo juga telah memberikan uang tali asih Rp 375.000 kepada driver ojol untuk penggantian kerugian akibat peristiwa itu.
(Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.