LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang anak tega menjual sepeda motor orangtua sendiri secara paksa untuk foya-foya.
Kasus ini terungkap setelah polisi mengembangkan kasus sebuah kontrakan di Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung yang digerebek polisi lantaran diduga menjadi gudang penyimpanan sepeda motor hasil curian.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Riau Meroket, Satgas: Kemungkinan Diberlakukan PSBB
Penggerebekan itu terjadi pada Sabtu (22/5/2021) di Jalan Marga, Kecamatan Kemiling.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Resky Maulana mengungkapkan, fakta itu terungkap setelah pihaknya menelusuri salah satu sepeda motor yang diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Baca juga: Satgas Sebut Kasus Covid-19 di Riau Bisa Tembus 15.000 di Bulan Ini
"Satu motor yakni Honda Beat warna merah hitam itu ternyata kasus penggelapan yang dilakukan seorang anak. Sepeda motor itu milik ibunya sendiri," kata Resky ditemui di ruangannya, Kamis (27/5/2021).
Resky mengatakan, pelaku penggelapan itu berinisial FJ (23), warga Bandar Lampung.
FJ saat ini masih dalam pengejaran kepolisian.
"Ibu pelaku datang ke sini, sambil nangis-nangis, ternyata motor itu digelapkan oleh anaknya sendiri," kata Resky.
Menurut Resky, sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor itu mulanya dibeli secara kredit oleh sang ibu berinisial SRM (40).
Mulai dari uang muka hingga pembayaran cicilan menggunakan uang milik SRM, meski kepemilikan atas nama FJ.
"Maksud ibu itu, sepeda motor itu untuk dipakai keperluan keluarga. Namun malah dilarikan oleh FJ," kata Resky.
FJ bahkan sempat mengancam dan memeras ibunya sebesar Rp 10 juta, jika ingin sepeda motor itu dikembalikan.
Namun, kemudian sepeda motor itu dijual seharga Rp 7,1 juta di market place Facebook.