AMBON, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku memastikan kapal motor penumpang (KMP) Lelemuku sengaja dibakar salah seorang anak buah kapal (ABK).
Kabid Humas Polda Maluku Muhamad Roem ohoirat mengatakan, pelaku pembakaran kapal milik Pemerintah Kabupaten Tanimbar itu telah ditangkap.
Pelaku saat ini ditahan di Polres Kepulauan Tanimbar.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Kepulkauan Tanimbar, KMP Lelemuku itu ternyata dibakar oleh salah seorang ABK,” kata Roem kepada Kompas.com, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: Pemkot Surabaya Buka 1.560 Formasi Lowongan CPNS dan PPPK, Simak Jadwal dan Ketentuannya...
Pelaku pembakaran kapal tersebut berinisial YM. Pria itu bertugas sebagai kepala kamar mesin.
Menurut Roem, polisi masih menyelidiki motif di balik aksi pembakaran kapal milik Pemkab Kepulauan Tanimbar itu.
“YM ini dia kepala kamar mesin, dari hasil pemeriksaan dia dengan sengaja membakar kapal tersebut,” ujarnya.
Roem menambahkan, penyidik Polres Kepulauan Tanimbar telah menetapkan ABK tersebut sebagai tersangka.
Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang kasus kebakaran dengan ancaman 15 tahun penjara.