Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 5 Tahun, Terpidana Korupsi di SMA 6 Kota Metro Ditangkap

Kompas.com - 20/05/2021, 11:36 WIB
Tri Purna Jaya,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi Abdul Mukti (50) ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro setelah hampir 5 tahun menjadi buron.

Terpidana ditangkap saat bersembunyi di kediamannya di Kota Metro, Rabu (19/5/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, Abdul Mukti divonis 3 tahun penjara atas kasus korupsi pembangunan ruang kelas di SMA Negeri 6 Metro.

Baca juga: Polsek Candipuro Dibakar Massa, Polda Lampung Bantah Tuduhan Polisi Tidak Bekerja

"Pembangunan ruang kelas ini mendapat anggaran sebesar Rp 2,52 miliar yang bersumber dari anggaran tahun 2013 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro," kata Andrie dalam keterangan pers, Kamis (20/5/2021).

Andrie mengatakan, dugaan korupsi dalam proyek itu diketahui pada 2016 lalu, setelah Kejari Metro melakukan penyidikan.

Saat itu, Abdul Mukti tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali, mulai dari pelimpahan perkara hingga penuntutan.

"Yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya, sehingga perkara ini disidangkan tanpa kehadiran terdakwa, atau in absentia di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang," kata Andrie.

Baca juga: Jokowi Janji Prioritaskan Vaksin Gotong Royong untuk Industri di Batam

Dalam persidangan terungkap bahwa Abdul Mukti meminjam PT Usaha Titian Jejama untuk mengikuti lelang proyek pembangunan ruang kelas SMAN 6 Metro itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan yang dilakukan tim ahli Fakultas Teknik Universitas Lampung (Unila) dengan menggunakan uji hammer test serta analisis, mutu karakteristik bangunan tidak sesuai dengan mutu kekuatan struktur beton dan memiliki kekurangan volume beton.

Dengan demikian, berdasarkan hasil audit perhitungan keuangan negara yang telah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung dalam perkara ini adalah sebesar Rp 54 juta.

Oleh majelis hakim, Abdul Mukti dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan dijatuhi pidana selama 3 tahun penjara.

Namun, karena keberadaan terdakwa tidak diketahui, petugas Kejaksaan tidak bisa mengesekusi yang bersangkutan.

"Terpidana An. Abdul Mukti bin Taufik telah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat Nomor : B-01/N.8.12/Fd.1/08/2017 Tanggal 25 Agustus 2016," kata Andrie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com