TUBAN, KOMPAS.com - Petugas gabungan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menggelar razia terhadap sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Tuban.
Petugas gabungan tersebut terdiri dari Polri, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, dan instansi terkait lainnya.
Razia tersebut dalam rangka pendisiplinan dan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di pusat perbelanjaan.
Kasat Sabhara Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya mencegah penyebaran Covid-19 selama Ramadhan.
Sebagaimana, Peraturan Bupati Nomor 65 tahun 2020 tentang peningkatan kedisiplinan masyarakat dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Baca juga: Video Viral Pria Umpat Pengunjung Mal yang Pakai Masker, Pelaku Ditangkap di Gresik
Apalagi, aktivitas warga berbelanja mulai meningkat menjelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Satgas Covid-19 khawatir aktivitas itu menimbulkan kerumunan dan mengabaikan protokol kesehatan.
"Dalam razia kali ini, sejumlah toko dan pusat perbelanjaan yang terdapat kerumunan pengunjung kita datangi dan bubarkan," kata AKP Chakim Amrullah, kepada Kompas.com, Selasa (4/5/2021).
Adapun pusat perbelanjaan yang menjadi sasaran razia adalah Bravo Supermarket di Jalan Basuki Rahmat, Toko Rena Factory di Jalan Pramuka, Samudra Supemarket di Jalan Pangeran Diponegoro, dan Clarissa di Jalan Sunan Kalijogo.
Menurutnya, pelanggaran yang ditemukan pada sejumlah tempat perbelanjaan tersebut adalah tidak adanya pembatasan jumlah pengunjung sehingga menimbulkan kerumunan.
"Untuk sanksinya kita serahkan kepada Satpol PP selaku penegak perda," jelasnya.