Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asdianti Pembeli Pulau Lantigiang Bantah Terlibat Pemalsuan Akta Surat, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 01/05/2021, 15:20 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Asdianti, pembeli tanah di Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel) masuk dalam daftar pencarian orang.

Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual-beli Pulau Lantigiang.

Selain Asdianti, polisi juga menetapkan keponakan pemilik tanah di Pulau Lantigiang, Kasman dan mantan Kades Jinato 2015, Abdullah sebagai tersangka kasus tersebut.

Namun Kasman tidak ditahan dan hanya wajib lapor Senin dan Kamis karena dalam kondisi sakit. Sementara berkas Abdullah masih dalam proses.

Asdianti tercatat sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan polisi.

Baca juga: 2 Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Ini Kata Asdianti, Pembeli Pulau Lantigiang

Berada di Dubai, tak terlibat pemalsuan akta surat

Asdianti,. Sumber Facebook Asdianti Baso.KOMPAS.com/NURWAHIDAH Asdianti,. Sumber Facebook Asdianti Baso.
Kepada Kompas.com, Asdianti bercerita jika saat panggilan surat pertama dari polisi, ia sedang berada di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).

Sedangkan saat panggilan surat kedua, ia tak bisa pulang karena positif Covid-19. Ia pun masih belum bisa memastikan kepulangannya ke Tanah Air.

"Waktu surat panggilan pertama saya sudah sampaikan ke pihak ke polisi saya berada di Dubai. Kalau panggilan kedua saya tidak bisa pulang karena positif Covid-19," kata Asdianti kepada Kompas.com, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: Alasan Pembeli Pulau Lantigiang Selayar 2 Kali Mangkir dari Panggilan Polisi

"Saya belum bisa jawab karena kasus Covid-19 masih tinggi," lanjut perempuan yang menjabat sebagai Direktur PT Selayar Mandiri Utama

Selain itu juga membantah terlibat pemalsuan surat kepemilikan tanah Pulau Lantigian dan tak pernah bertemu dengan tersangka Abdullah.

"Bertemu dengan Mantan Kades Jinato Abdullah pun saya tidak pernah, dan surat kepemilikan yang dibuat oleh Abdullah saya tidak tahu karena sudah ditandatangani," ungkapnya.

Baca juga: Terus Mangkir Panggilan Polisi, Pembeli Pulau Lantigiang Masuk Daftar Pencarian Orang

Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Sulawesi Selatan.  Dok Asri. KOMPAS.com/NURWAHIDAH Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Sulawesi Selatan. Dok Asri.
Ia juga membantah, telah terlibat dalam pemalsuan akta otentik kepemilikan lahan di Pulau Lantigiang bersama Kasman.

"Apakah surat kepemilikan masuk akta otentik? Dalam UUD akta otentik menurut Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) merupakan akta yang (dibuat) dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu, tempat di mana akta atau perjanjian dibuat," jelasnya.

Ia kemudian menjelaskan contoh dari akta otentik adalah akta notaris, vonis, surat berita acara sidang, proses perbal penyitaan, surat perkawinan, kelahiran, kematian, dan sebagainya.

Baca juga: Asdianti, Tersangka Penjualan Pulau Lantigiang Berada di Dubai, Polisi Akan Jemput Paksa

Sedangkan akta di bawah tangan adalah surat perjanjian sewa menyewa rumah, dan surat perjanjian jual beli.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemuda di Kalsel Perkosa Nenek 54 Tahun, Pelaku Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Pemuda di Kalsel Perkosa Nenek 54 Tahun, Pelaku Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Regional
Kasus Korupsi Internet Desa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Wabup Flores Timur

Kasus Korupsi Internet Desa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Wabup Flores Timur

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Bubarkan Demonstran Pakai Parang, Bupati Halmahera Utara Mengaku untuk Lindungi Tamu di Rumahnya

Bubarkan Demonstran Pakai Parang, Bupati Halmahera Utara Mengaku untuk Lindungi Tamu di Rumahnya

Regional
Dua Anggota Gangster Pelaku Pembacokan Pemuda di Semarang Ditangkap, Empat Masih Buron

Dua Anggota Gangster Pelaku Pembacokan Pemuda di Semarang Ditangkap, Empat Masih Buron

Regional
Mantan Wali Kota Bima Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Mantan Wali Kota Bima Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Regional
Pekerjakan Remaja di Salon Pijat Plus, Mucikari di Semarang Jadi Tersangka

Pekerjakan Remaja di Salon Pijat Plus, Mucikari di Semarang Jadi Tersangka

Regional
Sopir Mengantuk, Brio Terjun ke Saluran Irigasi di Kulon Progo

Sopir Mengantuk, Brio Terjun ke Saluran Irigasi di Kulon Progo

Regional
Loncat ke Sungai Jajar, Bocah SD di Demak Ditemukan Meninggal Dunia

Loncat ke Sungai Jajar, Bocah SD di Demak Ditemukan Meninggal Dunia

Regional
[POPULER REGIONAL] Respons Sandiaga Uno soal Putusan MA | Bus Wisata Terguling di Tawangmangu

[POPULER REGIONAL] Respons Sandiaga Uno soal Putusan MA | Bus Wisata Terguling di Tawangmangu

Regional
PSI Beri Sinyal Dukung Kapolda Luthfi Maju Pilkada Jateng

PSI Beri Sinyal Dukung Kapolda Luthfi Maju Pilkada Jateng

Regional
Komnas HAM: 41 Kasus Kekerasan Terjadi di Papua hingga Juni 2024, 53 Orang Jadi Korban

Komnas HAM: 41 Kasus Kekerasan Terjadi di Papua hingga Juni 2024, 53 Orang Jadi Korban

Regional
Tolak Ganti Rugi Rp 5,3 Miliar, Warga Wadas: Tanah Bisa Jangka Panjang, Kalau Uang Cepat Habis

Tolak Ganti Rugi Rp 5,3 Miliar, Warga Wadas: Tanah Bisa Jangka Panjang, Kalau Uang Cepat Habis

Regional
Bentuk Gunung Api di Indonesia dan Contohnya

Bentuk Gunung Api di Indonesia dan Contohnya

Regional
Ekspor Timah Bangka Belitung Anjlok, Pendapatan Bea Cukai Sampai Nol

Ekspor Timah Bangka Belitung Anjlok, Pendapatan Bea Cukai Sampai Nol

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com