KOMPAS.com- Beralasan masih berada di Dubai, Uni Emirat Arab, pembeli Pulau Lantigiang Asdianto Baso mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi.
Padahal, polisi telah menetapkan Asdianti sebagai tersangka dalam kasus penjualan Pulau Lantigiang.
Lantaran dianggap memperlambat proses penyidikan, polisi akan mengagendakan untuk menjemput paksa dan memulangkan Asdianti ke Indonesia.
"Sedang diupayakan koordinasinya agar yang bersangkutan ini bisa kembali ke Indonesia. Karena dia beralasan masih di Dubai," tutur Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Polisi Berencana Jemput Paksa Tersangka Kasus Penjualan Pulau Lantigiang
Perempuan yang menjabat sebagai direktur PT Mandiri Selayar tersebut berperan sebagai pembeli lahan.
Setelah ditetapkan tersangka, polisi sempat menyebut jika Asdianti tak diketahui keberadaannya. Sedangkan nomornya tidak aktif.
Koordinasi pun dilakukan melalui pengacara Asdianti.
Polisi kemudian melakukan pemanggilan pertama untuk pemeriksaan usai Asdianti ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, perempuan tersebut mangkir dan beralasan masih berada di Dubai.
Pihak kepolisian pun akan melakukan pemanggilan kedua. Jika Asdianti lagi-lagi mangkir, maka penjemputan paksa akan dilakukan.
"Setelah pemanggilan keduanya, disertai dengan upaya paksa untuk membawa yang bersangkutan," tutur Zulpan.