Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asdianti Pembeli Pulau Lantigiang Bantah Terlibat Pemalsuan Akta Surat, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 01/05/2021, 15:20 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Asdianti, pembeli tanah di Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel) masuk dalam daftar pencarian orang.

Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual-beli Pulau Lantigiang.

Selain Asdianti, polisi juga menetapkan keponakan pemilik tanah di Pulau Lantigiang, Kasman dan mantan Kades Jinato 2015, Abdullah sebagai tersangka kasus tersebut.

Namun Kasman tidak ditahan dan hanya wajib lapor Senin dan Kamis karena dalam kondisi sakit. Sementara berkas Abdullah masih dalam proses.

Asdianti tercatat sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan polisi.

Baca juga: 2 Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Ini Kata Asdianti, Pembeli Pulau Lantigiang

Berada di Dubai, tak terlibat pemalsuan akta surat

Asdianti,. Sumber Facebook Asdianti Baso.KOMPAS.com/NURWAHIDAH Asdianti,. Sumber Facebook Asdianti Baso.
Kepada Kompas.com, Asdianti bercerita jika saat panggilan surat pertama dari polisi, ia sedang berada di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).

Sedangkan saat panggilan surat kedua, ia tak bisa pulang karena positif Covid-19. Ia pun masih belum bisa memastikan kepulangannya ke Tanah Air.

"Waktu surat panggilan pertama saya sudah sampaikan ke pihak ke polisi saya berada di Dubai. Kalau panggilan kedua saya tidak bisa pulang karena positif Covid-19," kata Asdianti kepada Kompas.com, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: Alasan Pembeli Pulau Lantigiang Selayar 2 Kali Mangkir dari Panggilan Polisi

"Saya belum bisa jawab karena kasus Covid-19 masih tinggi," lanjut perempuan yang menjabat sebagai Direktur PT Selayar Mandiri Utama

Selain itu juga membantah terlibat pemalsuan surat kepemilikan tanah Pulau Lantigian dan tak pernah bertemu dengan tersangka Abdullah.

"Bertemu dengan Mantan Kades Jinato Abdullah pun saya tidak pernah, dan surat kepemilikan yang dibuat oleh Abdullah saya tidak tahu karena sudah ditandatangani," ungkapnya.

Baca juga: Terus Mangkir Panggilan Polisi, Pembeli Pulau Lantigiang Masuk Daftar Pencarian Orang

Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Sulawesi Selatan.  Dok Asri. KOMPAS.com/NURWAHIDAH Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Sulawesi Selatan. Dok Asri.
Ia juga membantah, telah terlibat dalam pemalsuan akta otentik kepemilikan lahan di Pulau Lantigiang bersama Kasman.

"Apakah surat kepemilikan masuk akta otentik? Dalam UUD akta otentik menurut Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) merupakan akta yang (dibuat) dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu, tempat di mana akta atau perjanjian dibuat," jelasnya.

Ia kemudian menjelaskan contoh dari akta otentik adalah akta notaris, vonis, surat berita acara sidang, proses perbal penyitaan, surat perkawinan, kelahiran, kematian, dan sebagainya.

Baca juga: Asdianti, Tersangka Penjualan Pulau Lantigiang Berada di Dubai, Polisi Akan Jemput Paksa

Sedangkan akta di bawah tangan adalah surat perjanjian sewa menyewa rumah, dan surat perjanjian jual beli.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Regional
Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Regional
Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Regional
Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com