MEDAN, KOMPAS.com - Polda Sumatera Utara membongkar kasus dugaan penggunaan alat rapid test bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kasus ini diduga melibatkan pegawai Kimia Farma yang menjadi petugas layanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu.
Menurut data yang diperoleh, layanan rapid test antigen itu telah melayani pemeriksaan terhadap 662 orang yang sebagian besar merupakan penumpang pesawat.
Baca juga: Cara Memastikan Alat Rapid Test Antigen Baru atau Bekas
Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadilah Bulqini menjelaskan, 662 orang itu tercatat selama lebih kurang 10 hari terakhir.
"Jumlah tersebut sesuai dengan laporan yang kita terima dari Kepala Pelayanan Kimia Farma Diagnostik Rapid Test yang bertugas di Bandara Kualanamu," ujar Fadilah dalam jumpa pers di Kantor Angkasa Pura II Cabang Bandara Kualanamu, seperti dikutip dari Antara, Rabu (28/4/2021).
Fadilah mengatakan, Kimia Farma Diagnostik di Bandara Kualanamu tidak mungkin menggunakan alat rapid test bekas (daur ulang).
Sebab petugas pelayanan di sana juga sudah memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang cukup ketat dan harus dipatuhi.
Baca juga: Polisi Menyamar untuk Bongkar Kasus Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu
Menurut Fadilah, Kimia Farma Diagnostik melarang petugas pelayanan rapid test menggunakan alat bekas yang sudah pernah diberikan kepada orang lain.
"Alat rapid test yang digunakan Kimia Farma Diagnostik sesuai SOP dan telah lolos uji komparasi di laboratorium milik PT Kimia Farma Diagnostik," kata Fadilah.