LAMPUNG, KOMPAS.com - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan jalan yang merugikan negara mencapai Rp 65 miliar.
Direktur Ditkrimsus Polda Lampung, Komisaris Besar Mestron Siboro mengatakan, kasus dugaan korupsi itu melibatkan PT Usaha Remaja Mandiri (PT URM).
"Dugaan korupsi ini pada kegiatan pekerjaan konstruksi preservasi Jalan Ir Sutami sampai ke Simpang Sribhawono tahun 2018 - 2019," kata Mestron di Mapolda Lampung, Senin (12/4/2021).
Baca juga: 5 Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bedah Rumah di Karangasem Bali
Mestron menambahkan, berdasarkan estimasi sementara dari hasil penyidikan, diketahui kerugian negara mencapai Rp 65 miliar.
"Ini baru estimasi dari penyidik. Untuk jumlah yang real masih dalam penghitungan BPK RI," kata Mestron.
Menurut Mestron, korupsi dalam pekerjaan konstruksi jalan negara itu diduga terjadi karena dilakukan tidak sesuai kontrak kerja.
"Penyelidikan kita mulai sejak tanggal 6 Oktober 2020. Penyelidikan memakan waktu sekitar 4 bulan, kita temukan indikator kuat pekerjaan tidak sesuai ketentuan. Selanjutnya, dilakukan penyidik dengan diterbitkan 4 laporan polisi (LP) hingga Maret 2021," kata Mestron.
Baca juga: Kasus Masjid Sriwijaya Mangkrak, Penyidik Panggil Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie
Sejauh ini belum ada yang ditetapkan dalam dugaan korupsi tersebut. Namun Mestron menyebutkan, ada empat orang yang diduga kuat menyebabkan korupsi pada proyek itu terjadi.
"Tersangka bisa lebih dari empat orang, tergantung sejauh mana peranannya dalam aksi Tipikor, berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan," kata Mestron.