Lebih lanjut Mestron mengatakan, uang pengganti kerugian negara telah dikembalikan sebanyak Rp 10 miliar yang dilakukan oleh pimpinan PT UMR.
Pengembalian itu dilakukan dengan cara dicicil empat tahap.
Rinciannya, tahap I sebesar Rp 3 miliar pada tanggal 6 April 2021, tahap II Rp 3 miliar pada 7 April 2021, dan tahap III serta IV dilakukan di 8 April 2021 yang nilainya masing-masing Rp 3 miliar dan Rp 1 miliar.
"Namun tetap, pengembalian ini tidak akan menghapus pidana para pelaku Tipikor," kata Mestron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.