KARANGASEM, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Karangasem, Bali, menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi bedah rumah, Jumat (9/4/2021).
Program bedah rumah tersebut berasal dari dana hibah Kabupaten Badung kepada Kabupaten Karangasem senilai Rp 20,2 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut langsung ditahan.
"Setelah melalui penyidikan yang panjang, kami dari Kejari Karangasem telah menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi terkait hibah dana bedah rumah," kata Kepala Kejari Karangasem Aji Kalbu Pribadi dalam keterangan tertulis, Jumat.
Baca juga: Bergulat hingga Tercebur Sungai, Polisi dan Tersangka Hilang Terbawa Arus
Adapun 2 tersangka merupakan APJ yang merupakan Kepala Desa dan KGS selaku Kepala Urusan Keuangan Desa.
Kemudian tiga lainnya yakni warga berinisial IGT, IGSJ, dan IKP.
Penetapan tersangka ini berdasarkan temuan 2 alat bukti oleh tim penyidik Kejari Karangasem.
Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Usai Menikah, Ira dan Pria 58 Tahun Tinggal di Rumah Ukuran 4x4 Meter
Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Aji Kalbu mengatakan, perbuatan kelima tersangka diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 4 miliar.
"Akibat dari perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp 4 miliar," ujar Aji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.