LAMPUNG, KOMPAS.com - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan jalan yang merugikan negara mencapai Rp 65 miliar.
Direktur Ditkrimsus Polda Lampung, Komisaris Besar Mestron Siboro mengatakan, kasus dugaan korupsi itu melibatkan PT Usaha Remaja Mandiri (PT URM).
"Dugaan korupsi ini pada kegiatan pekerjaan konstruksi preservasi Jalan Ir Sutami sampai ke Simpang Sribhawono tahun 2018 - 2019," kata Mestron di Mapolda Lampung, Senin (12/4/2021).
Baca juga: 5 Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bedah Rumah di Karangasem Bali
Mestron menambahkan, berdasarkan estimasi sementara dari hasil penyidikan, diketahui kerugian negara mencapai Rp 65 miliar.
"Ini baru estimasi dari penyidik. Untuk jumlah yang real masih dalam penghitungan BPK RI," kata Mestron.
Menurut Mestron, korupsi dalam pekerjaan konstruksi jalan negara itu diduga terjadi karena dilakukan tidak sesuai kontrak kerja.
"Penyelidikan kita mulai sejak tanggal 6 Oktober 2020. Penyelidikan memakan waktu sekitar 4 bulan, kita temukan indikator kuat pekerjaan tidak sesuai ketentuan. Selanjutnya, dilakukan penyidik dengan diterbitkan 4 laporan polisi (LP) hingga Maret 2021," kata Mestron.
Baca juga: Kasus Masjid Sriwijaya Mangkrak, Penyidik Panggil Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie
Sejauh ini belum ada yang ditetapkan dalam dugaan korupsi tersebut. Namun Mestron menyebutkan, ada empat orang yang diduga kuat menyebabkan korupsi pada proyek itu terjadi.
"Tersangka bisa lebih dari empat orang, tergantung sejauh mana peranannya dalam aksi Tipikor, berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan," kata Mestron.
Lebih lanjut Mestron mengatakan, uang pengganti kerugian negara telah dikembalikan sebanyak Rp 10 miliar yang dilakukan oleh pimpinan PT UMR.
Pengembalian itu dilakukan dengan cara dicicil empat tahap.
Rinciannya, tahap I sebesar Rp 3 miliar pada tanggal 6 April 2021, tahap II Rp 3 miliar pada 7 April 2021, dan tahap III serta IV dilakukan di 8 April 2021 yang nilainya masing-masing Rp 3 miliar dan Rp 1 miliar.
"Namun tetap, pengembalian ini tidak akan menghapus pidana para pelaku Tipikor," kata Mestron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.