Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

28 April, Polda Sumsel Terapkan Tilang Elektronik, Dirlantas: Letak Kamera Tak Akan Diumumkan

Kompas.com - 23/03/2021, 15:21 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Polda Sumatera Selatan saat ini sedang melakukan persiapan untuk menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang rencananya dimulai pada 28 April 2021 mendatang.

Direktur Polisi Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Cornelis Ferdinand Hotman Sirait mengatakan, hari ini 12 Polda di Indonesia sudah menerapkan ETLE. Sementara, untuk Polda Sumatera Selatan akan mulai menerapkan ETLE pada tahap kedua di 28 April 2021.

Menurut Cornelis, mereka saat ini sedang melakukan uji coba untuk melihat akurasi dan kecepatan cyber optimic yang terhubung ke RMTC. Sebab, jika ada kendala, penerapan hukum untuk tilang akan menjadi terganggu.

Baca juga: Jumlah dan Lokasi Kamera CCTV Tilang Elektronik di 12 Provinsi

"Kami harap sampai launching nanti tidak ada kendala," kata Cornelis, usai menggelar rapat persiapan ETLE, di Polda Sumatera Selatan, Selasa (23/3/2021).

Cornelis menjelaskan, lokasi kamera ETLE akan dipasang di beberapa titik wilayah Palembang.

Namun ia enggan menyebutkan di lokasi mana saja dipasang kamera ETLE.

"Letak kamera tidak akan saya umumkan. Bisa saja ada 9 titik dengan sembilan kamera, atau satu titik dengan 9 kamera. Yang jelas jumlah kamera akan terus bertambah,"ujarnya.

Baca juga: Ini 10 Jenis Pelanggaran yang Diproses Lewat Tilang Elektronik ETLE

Begini jika kendaraan belum balik nama tapi kena tilang elektronik

Saat penerapan ETLE nanti, kamera yang dipasang ke lokasi ditentukan akan melihat pelanggar lalulintas. Jika ada pelanggaran, pengemudi roda dua maupun roda empat langsung dikenakan tilang elektronik.

"Misalnya motor A sudah dijual ke B maka nantinya kalau belum balik nama saat kena ETLE maka dihubungi keduanya. Nanti jika tidak ada komunikasi antara dua orang yang bersangkutan kita minta Samsat untuk memblokir nomor kendaraan yang melanggar,"jelas Cornelis.

Jika saat jatuh tempo pelanggar itu tak membayar denda lalulintas yang dilanggar, maka nomor kendaraan akan diblokir sampai denda itu dibayar.

"Saat jatuh tempo B pasti akan datang bayar pajak, disana lah kita akan tunjukan kesalahannya. Kita akan tunggu sampai dia bayar pajak. Kita tunjukan filenya. Kita suruh bayar ETLE dulu baru buka blokiran Samsat," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Regional
Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Regional
Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit.

Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit.

Regional
Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Regional
Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Regional
Banjir Rob Menyulap Hamparan Sawah di Pesisir Demak Menjadi Lautan

Banjir Rob Menyulap Hamparan Sawah di Pesisir Demak Menjadi Lautan

Regional
Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Deny Indrayana Kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Deny Indrayana Kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Regional
Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Regional
Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Regional
Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Regional
ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Regional
Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com