UNGARAN, KOMPAS.com - Satlantas Polres Semarang mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, Selasa (23/3/2021).
Selain titik ETLE dengan empat kamera, disiapkan pula aplikasi Asiap (Aduan Siaga Polantas) untuk pengawasan secara portabel.
Kasat Lantas Polres Semarang AKP Muhammad Adiel Aristo mengatakan aplikasi Asiap itu untuk menunjang ETLE.
"Untuk tilang elektronik kamera dipasang di perempatan Assalamah, Alun-alun lama, Bergas, dan titik cabang Pegadaian," jelasnya.
Baca juga: ETLE Resmi Diterapkan di Wilayah 12 Polda
Dia mengungkapkan ETLE diutamakan dipasang di jalan utama yang arusnya terhitung padat dan rawan pelanggaran lalu lintas.
"Kita berupaya agar pengguna jalan semakin tertib dan mengurangi risiko kecelakaan," kata Aristo.
Dia mengimbau pengguna jalan raya semakin tertib dan mematuhi peraturan.
"Untuk kendaraan yang belum balik nama, saya imbau segera balik nama sesuai kepemilikan untuk menghidari salah sasaran dalam penindakan," ungkap Aristo.
Baca juga: ETLE Mobile Diluncurkan, Kapolda Metro: Yang Kebut-kebutan, Tunggu Surat Cinta
Terpisah, Kasat Lantas Salatiga AKP Sopian Rahmadiyanto mengatakan, wilayahnya tidak termasuk dalam 14 polres yang hari ini mulai menerapkan ETLE.
"Tapi kita juga sudah melakukan uji coba, dengan memasang enam kamera pengintai atau CCTV pada sejumlah jalan," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.