Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panti Pijat Digerebek Polisi karena Sediakan Layanan Mesum

Kompas.com - 23/03/2021, 13:44 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


KEDIRI, KOMPAS.com - Polisi menggerebek sebuah panti pijat di Kota Kediri, Jawa Timur, karena diduga menyediakan layanan asusila bagi pengunjungnya, Senin (22/3/2021) malam.

Dari penggerebekan itu, sebanyak empat orang yang terdiri dari terapis, pengunjung, kasir, hingga pemilik panti pijat diamankan polisi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Girindra Wardana mengungkapkan, penggerebekan panti pijat di Jalan Perintis Kemerdekaan itu bermula dari adanya laporan warga.

"Selanjutnya tim Resmob melakukan sidak di lokasi," ujar Girindra, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: 11 WNA Bayar Denda Seorang Rp 1 Juta karena Tak Pakai Masker di Bali

Saat itu, petugas mendapati adanya seorang pengunjung dan terapis masih di dalam kamar. Penggeledahan kamar meenemukan barang bukti tisu berisi bekas sperma.

Dari situ AN (29) warga Malang selaku terapis, MF (28) warga Pontianak selaku kasir, NB (35) warga Bogor selaku pengunjung, serta YL (42) warga Trenggalek selaku pemilik panti pijat digiring ke kantor polisi.

Dari pemeriksaan, Girindra menambahkan, NB awalnya memesan paket terapi pijat biasa dengan harga Rp 100.000. Pijat ini dilakukan selama 60 menit.

Selepas pijat itu, NB lantas menambah layanan tambahan seharga Rp 150.000 berupa layanan asusila.

Baca juga: Kades Perempuan Ini Digerebek Suami Saat Selingkuh, Kedapatan Sedang Tanpa Busana

Polisi mengamankan berbagai macam barang bukti, di antaranya sprei, tisu bekas yang terdapat sperma, buku catatan kasir, hingga pakaian dalam terapis.

Keempat orang tersebut kini masih diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka yang terlibat nantinya akan dijerat dengan tindak pidana memperdagangkan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul atau muncikari sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com