KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang mulai menyusun standar operasional prosedur (SOP) untuk konser musik di tengah pandemi Covid-19.
Pemkot memiliki beberapa aturan untuk mengizinkan pergelaran konser musik atau pertunjukkan seni dan budaya, seperti penampil atau musisi harus memakai face shield saat tampil.
Kemudian, alat yang dipergunakan harus dimiliki oleh pribadi dan tidak boleh digunakan secara bergantian.
Baca juga: Banjir di Kota Malang Menggenangi Stasiun, Pelayanan Penumpang Terganggu
Penonton juga mesti menjaga jarak dan memakai masker, serta event organizer bertanggung jawab penuh bila ada pelanggaran.
"Pemain dan penonton harus memiliki surat rapid antigen. Penonton harus melalui tahapan skreening dahulu sebelum menonton pertunjukkan," ucap Wali Kota Malang Sutiaji, seperti dilansir dari Suryamalang.com, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Beredar Pesan Berantai Rekrutmen Pekerjaan untuk Warga Surabaya, Pemkot: Informasi Itu Hoaks
Sutiaji menyatakan, akan bertemu dengan komunitas seni budaya, event organizer, dan pelaku industri musik, untuk membahas lebih detail SOP tentang konser musik di saat pandemi Covid-19.
"Kami harus ketemu dengan komunitas untuk membuat SOP itu. Jadi, gambaran SOP-nya ialah pemain wajib antigen," ujar dia.
------------------------
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul, "Pemkot Malang Mulai Susun SOP Konser Musik di Tengah Pandemi Covid-19" (SURYAMALANG.COM/MOCHAMMAD RIFKY EDGAR HIDAYATULLAH)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.