MALANG, KOMPAS.com - AP (17), terdakwa anak di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, divonis hukuman 1 tahun penjara.
AP terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Rudi Jauhari (48) pemilik toko alat tulis kantor (ATK) di Turen, Kabupaten Malang.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kepanjen, sidang vonis terhadap AP berlangsung pada Senin (15/3/2021).
Sidang itu memvonis AP dengan pidana penjara 1 tahun. Vonis itu jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 8 tahun penjara.
Baca juga: Jalan Trans Papua Timika-Nabire Jadi Jalur Pemasok Amunisi untuk KKB
Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Reza Aulia belum bisa dimintai konfirmasi terkait putusan itu.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kepanjen membenarkan terkait vonis tersebut.
Meski begitu, vonis itu masih belum inkrah karena jaksa penuntut umum masih mengajukan banding terkait putusan tersebut.
Jaksa penuntut umum anak di Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Misael Tambunan mengatakan, pihaknya menyatakan banding di dalam persidangan tersebut.
"Pada hari yang sama kita langsung nyatakan banding," kata Misael, di kantor Kejaksaan Negeri Kepanjen, Rabu (17/3/2021).
Upaya banding itu dilakukan untuk memenuhi asas keadilan. Selain itu, upaya banding itu untuk mencegah adanya potensi konflik sosial akibat kasus tersebut.