Salin Artikel

Pemkot Malang Susun Aturan Konser Musik di Tengah Pandemi Covid-19

KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang mulai menyusun standar operasional prosedur (SOP) untuk konser musik di tengah pandemi Covid-19.

Pemkot memiliki beberapa aturan untuk mengizinkan pergelaran konser musik atau pertunjukkan seni dan budaya, seperti penampil atau musisi harus memakai face shield saat tampil.

Kemudian, alat yang dipergunakan harus dimiliki oleh pribadi dan tidak boleh digunakan secara bergantian.

Penonton juga mesti menjaga jarak dan memakai masker, serta event organizer bertanggung jawab penuh bila ada pelanggaran.

"Pemain dan penonton harus memiliki surat rapid antigen. Penonton harus melalui tahapan skreening dahulu sebelum menonton pertunjukkan," ucap Wali Kota Malang Sutiaji, seperti dilansir dari Suryamalang.com, Jumat (19/3/2021).

Sutiaji menyatakan, akan bertemu dengan komunitas seni budaya, event organizer, dan pelaku industri musik, untuk membahas lebih detail SOP tentang konser musik di saat pandemi Covid-19.

"Kami harus ketemu dengan komunitas untuk membuat SOP itu. Jadi, gambaran SOP-nya ialah pemain wajib antigen," ujar dia.

------------------------

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul, "Pemkot Malang Mulai Susun SOP Konser Musik di Tengah Pandemi Covid-19" (SURYAMALANG.COM/MOCHAMMAD RIFKY EDGAR HIDAYATULLAH)

https://regional.kompas.com/read/2021/03/19/181940078/pemkot-malang-susun-aturan-konser-musik-di-tengah-pandemi-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke