Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Korupsi Dilimpahkan ke Jaksa, Sekda Riau Segera Diadili

Kompas.com - 09/03/2021, 06:37 WIB
Idon Tanjung,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melimpahkan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Provinsi Riau Yan Prana Indra Rasyid ke jaksa penuntut umum (JPU).

Hal ini disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto ketika diwawancarai Kompas.com, Senin (8/3/2021).

"Kasus dugaan korupsi dengan tersangka YP (Yan Prana) sudah tahap II. Pada hari ini, lebih kurang pukul 11.30 WIB, telah dilakukan penyerahan tersangka dengan barang bukti ke jaksa penuntut umum," ujar Raharjo.

Baca juga: Setelah Petugas Kewalahan, Karhutla di Riau Akhirnya Padam Diguyur Hujan

Dengan demikian, penahanan tersangka sudah beralih tanggung jawab dari penyidik kepada JPU.

Dalam penyusunan dakwaan oleh JPU, Yan Prana akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru.

Apabila surat dakwaan belum selesai, maka penahanan Yan Prana akan diperpanjang.

"Mudah-mudahan dalam waktu cepat kasus dugaan korupsi ini bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru untuk melaksanakan sidang. Sehingga, bisa diketahui apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak," kata Raharjo.

Baca juga: Polisi Bentuk Tim Khusus Ungkap Pelaku Pelempar Rumah Pejabat Kejati Riau dengan Kepala Anjing

Sebagaimana diberitakan, Sekda nonaktif Riau Yan Prana diduga melakukan korupsi pada anggaran rutin dan kegiatan di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak tahun 2014-2017.

Yan Prana kala itu menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak sekaligus pengguna anggaran (PA).

Tersangka rasuah tersebut diduga melakukan pemotongan atau pungutan setiap pencairan yang sudah dipatok, yakni sekitar 10 persen.

Pemotongan dilakukan pada kegiatan senilai Rp 1,2 miliar lebih.

Sementara hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) yang ditimbulkan dalam perkara itu sekitar Rp 2,8 miliar.

Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Desember 2020 lalu.

Tersangka langsung ditahan jaksa dan dititipkan di Rutan Pekanbaru.

Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 10 huruf b, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zet Tadung Allo Jabat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT

Zet Tadung Allo Jabat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT

Regional
Kisah Bripda Lince Huby, Perempuan Papua yang Wujudkan Cita-Cita Jadi Polwan

Kisah Bripda Lince Huby, Perempuan Papua yang Wujudkan Cita-Cita Jadi Polwan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Dampak 'Study Tour' Dilarang di Jateng, Sewa Transportasi Dibatalkan dan Kunjungan Wisata Turun

Dampak "Study Tour" Dilarang di Jateng, Sewa Transportasi Dibatalkan dan Kunjungan Wisata Turun

Regional
Pamit Pergi Mancing di Bendungan Bogor, Seorang Pria Ditemukan Tewas

Pamit Pergi Mancing di Bendungan Bogor, Seorang Pria Ditemukan Tewas

Regional
Maju Pilkada, Mantan Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng Noegroho Ajukan Pensiun Dini

Maju Pilkada, Mantan Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng Noegroho Ajukan Pensiun Dini

Regional
Baling-baling Pesawat Diduga Sisa PD II Ditemukan di Hutan Keerom, Diambil dengan Ritual Adat

Baling-baling Pesawat Diduga Sisa PD II Ditemukan di Hutan Keerom, Diambil dengan Ritual Adat

Regional
21 Ton Bawang Bombai dari Malaysia untuk Jakarta Disita, 3 Orang Ditangkap

21 Ton Bawang Bombai dari Malaysia untuk Jakarta Disita, 3 Orang Ditangkap

Regional
[POPULER NUSANTARA] Bus Rombongan SMP Asal Malang Kecelakaan | Pegi Diduga Otak Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER NUSANTARA] Bus Rombongan SMP Asal Malang Kecelakaan | Pegi Diduga Otak Pembunuhan Vina Cirebon

Regional
Anak Kepala Desa Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerangan di Montong

Anak Kepala Desa Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerangan di Montong

Regional
Ribuan Lampion Waisak Hiasi Langit Candi Borobudur, Bikin Peserta Terharu

Ribuan Lampion Waisak Hiasi Langit Candi Borobudur, Bikin Peserta Terharu

Regional
Bayar Parkir Rp 1.000, Pengemudi Ojol Dikeroyok Juru Parkir di Pekanbaru

Bayar Parkir Rp 1.000, Pengemudi Ojol Dikeroyok Juru Parkir di Pekanbaru

Regional
Taman Cerdas Samarinda: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Taman Cerdas Samarinda: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com