Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tengok Anak di Lapas, Seorang Ibu Selundupkan Ganja dalam Bantal Kiriman

Kompas.com - 25/02/2021, 08:00 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

EMPAT LAWANG, KOMPAS.com- Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Empat Lawang, Sumatera Selatan mengamankan seorang wanita inisial HM (45) lantaran kedapatan menyelundupkan satu paket ganja kering yang diselipkan dalam bantal saat membesuk anaknya.

Kasubag Humas Kantor Wilayah (Kanwil) KemenkumHAM Sumatera Selatan Hamsir mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Selasa (23/2/2021) sekitar pukul 09.15 WIB. 

Awalnya, HM datang ke Lapas Kelas IIB Empat Lawang untuk menitipkan barang kepada anaknya Raka Pramana Putra (23) yang sedang ditahan disana.

Baca juga: Kasus Ganja dalam Susu Cokelat, Tersangka Jual ke Komunitas dengan Harga Rp 350.000

Namun, saat dilakukan penggeledahan barang yang dibawa oleh HM, petugas mendapati satu paket ganja kering yang dimasukkan ke dalam bantal.

"Bantal ini mau dititipkan oleh HM ke warga binaan atas nama Yongki Prawinata (20)yang merupakan tetangganya," kata Hamsir, saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (24/2/2021).

Bantal titipan tetangga

Menurut Hamsir, dari hasil pemeriksaan, HM mengaku jika bantal itu dititipkan oleh tetangganya untuk diberikan kepada Yongki.

Ia pun tak mengetahui jika bantal tersebut ternyata berisi ganja kering.

"Untuk sekarang HM sudah dibawa ke Polres Empat Lawang untuk diperiksa," ujarnya.

Baca juga: Ungkap Penyelundupan Ganja dalam Truk Buah-buahan, Polisi Dapat Informasi dari Warga

Diterangkan Hamsir, Yongki dan Raka ditahan karena terlibat kasus kepemilikan narkoba dan divonis hukuman penjara selama enam tahun tiga bulan.

Atas perbuatannya itu, kedua warga binaan tersebut akan menjalani hukuman lebih berat.

"Tentu ada sanksinya, sekarang dua warga binaan itu juga akan dimintai keterangan," jelasnya.

Baca juga: Peredaran Ganja dalam Pipa PVC Terbongkar, Dikendalikan dari Lapas Bogor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com