KARAWANG, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Karawang mengungkap modus baru pengedaran ganja yang dikemas dengan pipa PVC.
Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin mengatakan, sindikat yang ditangkap mengemas 6,850 kilogram ganja kemudian disamarkan ke dalam enam pipa PVC alias paralon sepanjang setengah meter.
"Satu pipa bisa dipecah lagi menjadi 10 paket kecil," kata Arif dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (18/06/2020).
Baca juga: Enam Jam Mendaki Bukit, Polisi Temukan Ladang Ganja di Kebun Kopi
Ganja dalam pipa ini tidak diedarkan dari tangan ke tangan, tersangka yang berhasil diringkus polisi menggunakan modus tempel.
Bandar menyimpan pipa di suatu tempat, pengedar lalu mengambil paket itu tanpa perlu bertatap muka.
Pengungkapan bermula dari dibekuknya E di daerah Klari dengan barang bukti 100 gram ganja. E mengaku membeli dari A.
Polisi kemudian meringkus A di rumahnya di Kotabaru dan menemukan ganja yang dimasukkan dalam pipa paralon.
"A mengaku ganja tersebut didapat dari Bogor dari seorang warga binaan Lapas Bogor, yang kini menjadi DPO, yang diambil dengan cara tempel," ujar Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Agus Susanto.
Baca juga: Polisi Ungkap Penyelundupan 336 Kg Ganja, Dikemas dalam Sofa yang Dikirim dari Aceh
Selain ganja, Satnarkoba juga mengamankan barang bukti dalam kasus lain, yakni 624,82 gram sabu-sabu, 52.350 butir obat-obatan terlarang, 42 butir pil ekstasi, dan 15 ponsel berbagai merk.
"Kami juga mengamankan 20 tersangka dari 15 kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Karawang," kata Kapolres Karawang Arif Rachman Arifin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.