BENGKULU, KOMPAS.com - Kepolisian Resort Bengkulu mengerahkan sejumlah kendaraan lapis baja dan ratusan personel untuk memblokir ruas jalan protokol MT Haryono depan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (23/2/2021).
Arus lalu lintas padat kawasan itu oleh polisi dialihkan ke ruas jalan lain.
Pemblokiran jalan utama itu menyusul aksi perusakan ruang sidang PN Bengkulu dalam sidang kasus nelayan "trawl" pada Rabu (17/2/2021) lalu.
Pada Selasa ini, sidang berlangsung dengan agenda pengadilan mendengarkan pembelaan dari para terdakwa.
Baca juga: Hakim PN Bengkulu Ditangkap, Pengawasan Peradilan Kembali Jadi Sorotan
Humas PN Bengkulu Hascaryo mengungkapkan karena insiden perusakan itu maka sidang yang mengagendakan pembacaan pledoi itu kali ini dilakukan secara daring.
"Sidang dilakukan secara daring untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan," kata Hascaryo kepada Kompas.com melalui telepon.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiadi menjelaskan, pihaknya menerima laporan perusakan ruang sidang, yang disampaikan oleh PN Bengkulu. Selain laporan, pihaknya juga menerima sejumlah barang bukti.
Baca sebelumnya: Tuntutan Jaksa Rendah, Nelayan Tradisional Rusak Pengadilan di Bengkulu
Sebelumnya diberitakan, sejumlah massa perwakilan nelayan tradisional Kota Bengkulu merusak ruang Pengadilan Negeri (PN) setempat, Rabu (17/2/2021).
Atas kejadian ini pihak PN Bengkulu melaporkan perusakan itu ke Polres Bengkulu.
Perusakan terjadi saat sidang kasus alat tangkap "trawl" yang melibatkan empat orang terdakwa.
Humas PN Bengkulu Hascaryo mengatakan, perusakan aset negara itu terjadi setelah nelayan tradisional menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta terhadap nelayan pukat harimau (trawl).
Baca juga: Tinggalkan Cantrang, Nelayan di Tegal Beralih ke Alat Tangkap Ramah Lingkungan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.