BENGKULU, KOMPAS.com - Sejumlah massa perwakilan nelayan tradisonal Kota Bengkulu merusak ruang Pengadilan Negeri (PN) setempat, Rabu (17/2/2021).
Atas kejadian ini pihak PN Bengkulu melaporkan perusakan itu ke Polres Bengkulu.
Perusakan terjadi saat sidang kasus alat tangkap trawl yang melibatkan empat orang terdakwa.
Humas PN Bengkulu Hascaryo mengatakan, perusakan aset negara itu terjadi setelah nelayan tradisional menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta terhadap nelayan pukat harimau (trawl).
Baca juga: Tinggalkan Cantrang, Nelayan di Tegal Beralih ke Alat Tangkap Ramah Lingkungan
Massa nelayan tradisional protes dan mengamuk hingga merusak sejumlah fasilitas seperti ruang rapat, pintu pengadilan dan kursi terdakwa empat nelayan trawl.
"Kami sudah membuat laporan ke Polres Kota Bengkulu. Untuk terlapor kami tidak menyebutkan jumlah karena itu terkait sekelompok massa. Pada saat kejadian ada sekitar 40 atau 50 orang yang melakukan perusakan," kata Hascaryo di Bengkulu, dalam keterangan persnya pada wartawan.
PN Bengkulu melampirkan rekaman CCTV serta sejumlah barang bukti lainnya.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menuntut empat orang terdakwa dalam kasus trawl itu selama 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.
Keempat terdakwa yaitu Muhammad Aris dan Warsimin selaku nakhoda kapal motor Bina Bersatu serta Rustam dan Mulyadi, nakhoda sekaligus pemilik kapal tersebut.
Empat orang terdakwa diduga melakukan usaha penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap yang membahayakan kelestarian sumber daya ikan atau lingkungan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.