Arus lalu lintas padat kawasan itu oleh polisi dialihkan ke ruas jalan lain.
Pemblokiran jalan utama itu menyusul aksi perusakan ruang sidang PN Bengkulu dalam sidang kasus nelayan "trawl" pada Rabu (17/2/2021) lalu.
Pada Selasa ini, sidang berlangsung dengan agenda pengadilan mendengarkan pembelaan dari para terdakwa.
Humas PN Bengkulu Hascaryo mengungkapkan karena insiden perusakan itu maka sidang yang mengagendakan pembacaan pledoi itu kali ini dilakukan secara daring.
"Sidang dilakukan secara daring untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan," kata Hascaryo kepada Kompas.com melalui telepon.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiadi menjelaskan, pihaknya menerima laporan perusakan ruang sidang, yang disampaikan oleh PN Bengkulu. Selain laporan, pihaknya juga menerima sejumlah barang bukti.
Baca sebelumnya: Tuntutan Jaksa Rendah, Nelayan Tradisional Rusak Pengadilan di Bengkulu
Sebelumnya diberitakan, sejumlah massa perwakilan nelayan tradisional Kota Bengkulu merusak ruang Pengadilan Negeri (PN) setempat, Rabu (17/2/2021).
Atas kejadian ini pihak PN Bengkulu melaporkan perusakan itu ke Polres Bengkulu.
Perusakan terjadi saat sidang kasus alat tangkap "trawl" yang melibatkan empat orang terdakwa.
Humas PN Bengkulu Hascaryo mengatakan, perusakan aset negara itu terjadi setelah nelayan tradisional menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta terhadap nelayan pukat harimau (trawl).
https://regional.kompas.com/read/2021/02/23/12194311/pn-bengkulu-dirusak-saat-sidang-nelayan-trawl-sidang-lanjutan-dijaga