Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Honorer Batal Dipecat, DPRD Bone Tetap Lanjutkan Petisi Pencopotan Kepala Sekolah

Kompas.com - 18/02/2021, 12:15 WIB
Abdul Haq ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BONE, KOMPAS.com-Hervina (34) guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 169 Sadar, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang dipecat karena mengunggah besaran gaji ke media sosial sudah kembali izinkan mengajar.

Namun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menyatakan petisi permintaan untuk mencopot Hamsinah, kepala sekolah yang memecat Hervina tetap diproses. 

"Petisi pencopotan kepala sekolah tetap kami tindak lanjuti sebab kemarin ada 37 warga desa yang mengajukan tanda tangan," kata Ketua DPRD Bone, Irwandi Burhan, saat dihubungi, Kamis (18/2/2021). 

Baca juga: Kisah Guru Honorer dan Istri Asuh Puluhan Anak Yatim Piatu


Laporan warga terkait Hamsinah, kata Irwandi, sudah diserahkan ke Inspektorat Dinas Pendidikan Bone untuk diselidiki. 

Muhammad Rakib, perwakilan warga Desa Sadar yang memberikan petisi ke DPRD Bone, menuding Hamsinah jarang datang ke sekolah. 

"Alasan kami jelas, sebab kepala sekolah jarang masuk kantor. Desa kami adalah desa terpencil di mana akses harus melalui kabupaten tetangga, sementara kepala sekolah tidak memiliki rumah di desa kami jadi otomatis jarang masuk kantor," kata Rakib saat dihubungi. 

Baca juga: Guru Honorer yang Dipecat karena Unggah Gaji Akan Kembali Mengajar, Kadis Pendidikan Bone: SK Akan Kami Perbarui

Kabar tentang Hervina, warga Dusun Lakariki, Desa Sadar, Kecamatan Tellulimpoe, ini menjadi viral usai dipecat lantaran mengunggah rincian gajinya selama empat bulan hanya sebesar Rp 700.000 di media sosial.

Pemecatan itu dilakukan suami dari kepala sekolah tempatnya mengajar dan dilakukan melalui pesan singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com