Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 3 Pencuri sebagai Tersangka, 21 Motor Curian Disita

Kompas.com - 08/02/2021, 14:07 WIB
Kontributor Sumba, Ignasius Sara,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

WAIKABUBAK, KOMPAS.com - Polres Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan pencurian motor di wilayah itu.

Mereka adalah YKT, FS, dan MUTD. Pengungkapan komplotan pencuri motor itu bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/23/I/RES.1.8/SPKT tanggal 31 Januari 2021.

 

Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto mengungkapkan, YKT dan FS melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor jenis Supra X 125 milik korban berinisial URLA.

Kedua tersangka mencuri motor tersebut di depan rumah korban di Jalan Udayana Nomor 4, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Kota Waikabubak, Sumba Barat, Minggu (31/1/2021).

"Korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut di Polres Sumba Barat. Menerima laporan dari korban, anggota Reskrim Polres Sumba Barat melakukan penyelidikan atas peristiwa pencurian tersebut," kata Arianto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (8/2/2021).

Baca juga: Kejari Buleleng Usut Dugaan Penyelewengan Dana Operasional Hibah Pariwisata

Tim Buser dan Anggota Intel Polres Sumba Barat menangkap YKT dan FS pada 2 Februari 2021.

Polisi menyita barang bukti berupa satu motor Supra X 125 berserta kuncinya. Motor tersebut memiliki nomor rangka MH1JB8119BK98985 dan nomor mesin JB81E-16950ZZ.

Selain itu, terdapat bagian motor yang telah dibongkar di lokasi penangkapan dan dua pelat nomor polisi ED 2624 B.

Selain mencuri motor milik URLA, FS juga mengaku pernah mencuri motor milik korban LK pada 2020. FS mencuri motor itu bersama MUTD.

"Tersangka FS bersama dengan tersangka MUTD juga melakukan aksi pencurian sepeda motor Revo warna hitam milik saudara LK," ungkap Arianto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com