MAJALENGKA, KOMPAS.com - Seorang mantan pegawai bank berinisial AA (43) di Majalengka, Jawa Barat, ditangkap polisi lantaran mengedarkan uang palsu senilai Rp 600 juta.
Uang palsu tersebut hendak diedarkan pelaku di wilayah Majalengka dan Indramayu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pelaku diduga mengedarkan uang palsu di luar Jawa, yakni Madura dan Kalimantan.
Pelaku juga menjadi buronan dan termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Barang buktinya sudah kita amankan seperti alat-alat atau barang untuk pembuatan uang palsu," ujar Siswo kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).
Baca juga: Kabupaten Bogor Tak Ikut Aturan Ganjil Genap, Bupati: Pakai Cara Kita Sendiri
Polisi juga menyita 202 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 siap edar, dan lembar katalog uang palsu dengan seri No SCWPM P140.
Selain itu, polisi mengamankan uang palsu dalam bentuk mata uang asing.
"Satu lembar uang palsu Euro pecahan 500, satu lembar uang palsu Real Brasil pecahan 500, dan satu lembar mata uang Dong Vietnam palsu dengan pecahan 1.000," kata Siswo.
Baca juga: LIPI Hibahkan 2 Produk Canggih untuk Perawat Covid-19 di RSHS Bandung
Mantan pegawai bank tersebut menjadi pengedar uang palsu untuk mengejar keuntungan dengan cepat.
Untuk setiap Rp 100 juta uang palsu yang diedarkan, pelaku mendapatkan Rp 1,5 juta.
"Tersangka ini mengedarkan uang palsu tersebut sejak 2019 dan jumlahnya Rp 600 juta," kata Siswo.
Kini pelaku ditahan di Mapolres Majalengka.
Pelaku dijerat dengan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, atau Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.