Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jateng di Rumah Saja", Pemkab Blora Izinkan Kafe hingga PKL Buka Sampai Pukul 22.00

Kompas.com - 04/02/2021, 19:33 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Blora menanggapi surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait gerakan "Jateng di Rumah Saja" pada tanggal 6 dan 7 Februari.

Bupati Blora Djoko Nugroho alias Kokok mengungkapkan, gerakan tersebut untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Jawa Tengah. Sehingga pihaknya sangat mendukung program yang digagas oleh Ganjar Pranowo.

"Maksud dari gerakan ini sebagai tindak lanjut PPKM yang sudah dua kali diperpanjang dan masih belum mampu menekan angka persebaran Covid-19. Harapannya dengan mengurangi keluar rumah selama dua hari, persebaran virus ini akan terhenti," kata Kokok kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).

Baca juga: Pemkot Solo Putuskan Pelaku Usaha Tetap Buka Saat Jateng di Rumah Saja

Kokok mengatakan, usai dirinya melakukan rapat koordinasi dengan jajaran Forkopimda, maka diambil kebijakan "Jateng di Rumah Saja" dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat, kecuali terkait dengan sektor kesehatan.

Kemudian, kebencanaan, keamanan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, strategis industri, pelayanan dasar, utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

Pemerintah Kabupaten Blora juga meniadakan kegiatan car free day pada Minggu (7/2/2021) mendatang.

"Menjaga jam operasional restoran/kafe/rumah makan/PKL/warung sampai pukul 22.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," katanya.

Baca juga: Jelang Jateng di Rumah Saja, Jalan di Kota Tegal Akan Ditutup Beton

Selanjutnya, menutup pasar hewan, karaoke dan tempat hiburan, destinasi wisata dan pusat rekreasi, dan pembatasan jam operasional pasar sampai pukul 10.00 WIB,

Selain itu, untuk mendukung gerakan tersebut, Pemkab Blora juga melaksanakan operasi serentak penegakan protokol protokol kesehatan Covid-19 secara masif dengan melibatkan Satpol PP, Polri / TNI dan instansi terkait di wilayah masing-masing.

"Saya perintahkan agar operasi yustisi pencegahan dan penanganan Covid-19 khusus untuk dua hari nanti dilakukan secara masif dan diperketat," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com