Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pulau Lantigiang Dijual, Polisi Datangi Lokasi dan Temukan 100 Pohon Kelapa

Kompas.com - 30/01/2021, 14:56 WIB
Kontributor Bulukumba, Nurwahidah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SELAYAR, KOMPAS.com - Penyidik Polres Selayar terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti dugaan penjualan Pulau Lantigiang, Sulawesi Selatan, seharga Rp 900 juta.

Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud mengatakan, pihaknya telah memerintahkan anak buahnya mendatangi lokasi pada Selasa, 26 Januari 2021.

"Adapun yang ditemukan seperti 100 pohon kelapa yang telah ditanam Kasman, terdapat papan bicara yang dipasang oleh Pihak Balai Taman Nasional Taka Bonerate Selayar. Selain itu Balai Taman Nasional Taka Bonerate membuat gazebo untuk pengunjung dan telah menanam 700 pohon cemara," kata AKBP Temmangnganro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (30/1/2021).

Pulau yang berpasir putih ini diduga dijual oleh Syamsul Alam kepada warga Selayar bernama Asdianti.

"Asdianti telah melakukan panjar pembelian senilai Rp 10 juta. Di mana panjar tersebut telah diterima oleh Kasman sebagai keponakan Syamsul Alam," tuturnya.

Baca juga: Pulau Lantigiang Selayar Sulsel Diduga Dijual Rp 900 Juta, Pembeli Sudah Bayar Rp 10 Juta


Penjualan pulau itu disertai pula dengan surat keterangan jual beli tanah Pulau Lantigiang, yang dibuat oleh Sekretaris Desa Jinato Rustam pada tahun 2015 dan diketahui Kepala Desa Jinato Abdullah.

Untuk itu, polisi terus mengumpulkan bukti-bukti lainnya. Hal itu untuk menentukan pihak yang dirugikan secara material terkait penjualan Pulau Lantigiang, baik pemerintah maupun pembeli.

"Jika cukup bukti maka akan dilaksanakan penyidikan tuntas," tuturnya.

Bagaimana kejadiannya?

Sebelumnya diberitakan, Pulau Lantigiang yang masuk wilayah Kecamatan Takabonerate, Sulawesi Selatan, sejak beberapa hari terakhir menjadi perbincangan publik.

Pulau yang tidak berpenghuni tersebut dijual seharga Rp 900 juta.

Kabar penjualan pulau itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato, Nur Aisyah Amnur.

"Pulau Lantigiang masuk dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate," kata Nur Aisyah.

Sementara itu, Paur Humas Polres Selayar, Ipda Hasan, mengatakan, beberapa saksi telah diperiksa.

"Kami telah memeriksa tujuh saksi termasuk Kepala Dusun Jinato Asryad. Masih ada saksi yang belum diinterogasi seperti Kepala Desa Jinato Abdullah, Sekdes Jinato Rustam," tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Hasan, Pulau Lantigiang dijual oleh Syamsu Alam kepada Asdianti sebagai pembeli.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com