KOMPAS.com - SA menjual Pulau Lantigiang di Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, kepada warga berinisial A senilai Rp 900 juta.
Paur Humas Polres Selayar Aipda Hasan mengatakan, SA mengaku pulau tersebut merupakan milik neneknya.
"Menurut keterangan dari SA bahwa Pulau Lantigiang tersebut dikuasai atau ditinggali oleh neneknya dulu. Adapun hak yang dimiliki oleh penjual adalah surat keterangan kepemilikan ditangani oleh Sekdes tahun 2019," ungkapnya, Jumat (29/1/2021).
Baca juga: Pulau Lantigiang Selayar Sulsel Diduga Dijual Rp 900 Juta, Pembeli Sudah Bayar Rp 10 Juta
SA telah mendapatkan uang muka (down payment/DP) sebesar Rp 10 juta dari penjualan pulau tersebut.
Hasan mengatakan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk kepala dusun bernama Asryad.
Baca juga: Pulau Lantigiang Selayar Dijual SA Rp 900 Juta, Ngaku Dulu Milik Neneknya
Kabar penjualan pulau itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato, Nur Aisyah Amnur.