"Menurut keterangan dari Syamsu Alam bahwa Pulau Lantigian tersebut dikuasai atau ditinggali oleh neneknya dulu. Adapun hak yang dimiliki oleh penjual adalah surat keterangan kepemilikan ditangani oleh sekdes tahun 2015," ungkapnya.
Pihak penjual Pulau Lantigiang telah mendapatkan (DP) sebesar Rp 10 juta.
Baca juga: Polisi Turun Tangan Usut Dugaan Jual Beli Pulau Lantigiang, Perangkat Desa Juga Akan Diperiksa
Saat ini pihaknya masih dalam tahap penyelidikan.
Diketahui Pulau Lantigiang berada kira-kira sekitar 15 menit dari Pulau Jinato. Pasirnya putih dan airnya jernih.
Selain itu, lokasi ini merupakan tempat penyu bertelur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.